Pemberitahuan Uang Panjar Yang Tidak Teridentifikasi
- Hits: 172
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Ditjen Badilum Hasanudin, S.H., M.H. memimpin uji coba Badilum Computer Assisted Test (B-CAT) , sebuah planform ujian digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Uji coba ini dilaksanakan pada hari Jumat, 17 April 2026 dan diikuti oleh total 150 orang yang terdiri dari para ketua, wakil ketua, hakim, panitera, panitera muda, panitera pengganti dan juru sita PN Malang, PN Jember, PN Banyuwangi, PN Kab Kediri, PN Kepanjen dan PN Jombang.
Kegiatan ini dilangsungkan DItjen Badilum di sela-sela kegiatan penyusunan naskah urgensi pola promosi mutas kepaniteraan, secara daring (online) dari kantor Pengadilan Negeri Malang. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis menyampaikan kepada para hakim dan tenaga peradilan tentang aplikasi baru Ditjen Badilum ini. Sistem pengujian dengan B-CAT ini dirancang agar peserta dapat mengerjakan soal secara langsung melalui komputer, lalu sistem secara otomatis melakukan penilaian dan menampilkan hasil secara real-time atau dalam waktu singkat. Sistem ini rencananya akan digunakan Ditjen Badilum dalam Hakim/Tenaga Teknis dengan mengacu pada standar kompetensi dalam rangka pengembangan karier, pola karier, promosi dan mutasi.
Pengembangan B-CAT ini bertujuan agar proses seleksi yang transparan melalui hasil ujian yang dapat dilihat secara real time atau dalam waktu yang singkat, untuk menjadi bahan penilaian sebagai komponen dari rapor hakim dan tenaga teknis. Misalnya dengan B-CAT ini dapat dilihat kompeten hukum yang bersifat khusus seperti pengetahuan tentang pidana korupsi dan keadilan restoratif, sebagai bahan evaluasi sebelum dan setelah dilaksanakan bimbingan teknis oleh Ditjen Badilum.

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.