By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

ZONA INTEGRITAS

AREA VI PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Tujuan :

  1. Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi dan pelayanan publik pada Pengadilan Negeri Praya  secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.
  2. Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Target :

Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik adalah :

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah dijangkau);
  2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan internasional;
  3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;
  4. Terwujudnya Pengadilan yang bersih dan bebas KKN;
  5. Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Upaya yang Dilakukan dalam Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

a. Standar Pelayanan

Mengacu pada kondisi :

  1. Pengadilan Negeri Praya telah memiliki Kebijakan Standar Pelayan
  2. Pengadilan Negeri Praya telah memaklumatkan Standar Pelayan
  3. Pengadilan Negeri Praya telah melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan

b. Budaya Pelayanan Prima

Mengacu pada kondisi :

  1. Pengadilan Negeri Praya telah memiliki kebijakan standar pelayan
  2. Pengadilan Negeri Praya telah memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai medi
  3. Pengadilan Negeri Praya telah memiliki system reward and punishment bagi pelaksanaan layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai stan
  4. Pengadilan Negeri Praya telah memiliki sarana pelayanan terpadu/ terintegrasi
  5. Pengadilan Negeri Praya telah melakukan inovasi pelayanan

c. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan

    Mengacu pada kondisi :

  1. Pengadilan Negeri Praya telah melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.
  2. Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka
  3. Pengadilan Negeri Praya telah melakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat
PENILAIAN Dokumen
A. PENGUNGKIT   
  I. PEMENUHAN  
    6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik  
      i Standar Pelayanan  
        a. Terdapat kebijakan standar pelayanan Link Evidence
        b.Standar pelayanan telah dimaklumatkan Link Evidence
        c. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan Link Evidence
        d. telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan Link Evidence
      ii Budaya Pelayanan Prima  
        a. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima Link Evidence
        b. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media Link Evidence
        c. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan Link Evidence
        d. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar Link Evidence
        e. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi Link Evidence
        f. Terdapat inovasi pelayanan Link Evidence
      iii Pengelolaan Pengaduan  
        a. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! Link Evidence
        b. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan Link Evidence
        c. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi Link Evidence
      iv Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan  
        a. Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Link Evidence
        b. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka Link Evidence
        c. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat Link Evidence
      v Pemanfaatan Teknologi Informasi  
        a. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan Link Evidence
        b. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi Link Evidence
        c. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus Link Evidence
  II. REFORM (30)  
    6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik  
      i Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik  
        a. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada: Link Evidence
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Kecepatan Waktu Penyelesaian
4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis
5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana/Web
7. Perilaku Pelaksana/Web
8. Kualitas Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
        b. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah: Link Evidence
1. Waktu lebih cepat
2. Pelayanan Publik yang terpadu
3. Alur lebih pendek/singkat
4 Terintegrasi dengan aplikasi
      ii Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi  
        Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab Link Evidence
   
 
 
  • Hits: 550

Berita Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Berita / Kegiatan

direktorat jenderal badan peradilan umum
  • Lintasi Laut dan Pulau, Ditjen Badilum Nilai Pengadilan di Wilayah Pengadilan Tinggi Kepri

    Pelayanan bagi para pencari keadilan tidak terbatas pada kota-kota besar, tetapi juga sampai ke daerah, melintasi laut dan daerah kepulauan. Untuk memastikan hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum meninjau kinerja dan pelayanan di wilayah kepulauan tersebut melalui asesmen sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH). Asesmen kali ini dilakukan pada pengadilan di wilayah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) pada tanggal 14 s.d. 17 Juli 2026. Tim asesmen dari Ditjen Badilum dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, Nopinus Andereas Purba, S.E., M.M. Asesmen ini dillaksanakan sebagai bentuk pembinaan, serta monitoring dan evaluasi kinerja pada satuan kerja di lingkungan peradilan umum. Hasil asesmen ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi satker untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan yang diberikan bagi para pencari keadilan.

Berita Pengadilan Tinggi NTB

Berita – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengumuman Pengadilan Tinggi NTB

Pengumuman – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

PUBLIKASI SURVEI IKM & IPAK

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Call Center

Role Model & AoC

Layanan Disabilitas

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Cek Sisa Panjar

Peta e-Court

  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................

   SIPP
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  LPSE

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya Telp: 0370-654082 Fax: 0370-653143 Email : umum@pn-praya.go.id