By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Sarana dan Prasarana Disabilitas

SARANA DAN PRASARANA DISABILITAS PADA PENGADILAN NEGERI PRAYA

Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri bahwa sejalan dengan salah satu nilai Mahkamah Agung RI yaitu perlakukan sama di hadapan hukum, seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas, yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di Pengadilan.

Pengadilan Negeri Praya telah meningkatkan pelayanan masyarakat dengan mengedepankan fasilitas pelayanan disabilitas untuk memberikan akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan dan setiap orang yang termasuk dalam kelompok masyarakat rentan berhak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih, berkaitan dengan kekhususannya.

Pengadilan Negeri Praya menyediakan fasilitas untuk pengunjung / pihak penyandang disabilitas dan dIharapkan untuk dimanfaatkan secara maksimal oleh para pengunjung. Adapun fasilitas yang disediakan antara lain:

SARANA DAN PRASARANA DISABILITAS

1. 

Guiding Block

 

 

 

2.

Drop Zone dan Lahan Parkir 

 

 

 

 

 

 3.

 Bidang Landai yang dilengkapi handrail  

 

 

 

4.

Kartu Prioritas dan Tempat Duduk Prioritas  

 

5.

Kursi Roda dan Alat Bantu Jalan

 

 

 

 

 

6.

Toilet Khusus Disabilitas yang dilengkapi dengan Panic Button

 

 

MEDIA INFORMASI UNTUK DISABILITAS

1. 

Form Penilaian Personal  

 

2.

Media Informasi yang dilengkapi dengan Bahasa Isyarat

 

 3.

 Media Informasi yang dicetak dalam Huruf Braille

 

4.

Website Pengadilan Negeri Praya dilengkapi dengan Accessibility Menu dan Screen Reader

 

5.

Pojok Disabilitas disediakan Komputer yang dilengkapi dengan screen reader dan Audio Book

 

 

SK Pojok Pelayanan Disabilitas & Eraterang Download DISINI

FASILITAS UNTUK KELOMPOK RENTAN

1. 

Ruang Laktasi

 

 

 

 

2.

Ruang Tunggu Ramah Anak

 

 

 

3.

 Alat Bantu Dengar untuk Lansia

 

 

 


 

 

  • Hits: 1198

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Role Model & AoC

IKM

Layanan Disabilitas

Cek Sisa Panjar

Prodeo

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gugatan Sederhana

Peta e-Court

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya
Telp: 0370-654082
Fax: 0370-653143
Email : umum@pn-praya.go.id

Tautan Web

...............................................
...............................................
...............................................
...............................................

Tautan Aplikasi

...............................................
...............................................
...............................................
...............................................

Info Perkara PN