Standar Pelayanan
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI PRAYA
Sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Praya Nomor 246/KPN.W25-U6/SK.OT1.2/I/2024 tentang Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Pengadilan Negeri Praya :
- Hits: 494
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI PRAYA
Sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Praya Nomor 246/KPN.W25-U6/SK.OT1.2/I/2024 tentang Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Pengadilan Negeri Praya :
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.