By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

PERMA NO.1 Tahun 2014 : Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

SE Dirjen Badilum No. 1 Tahun 2022 : Tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (PRODEO)

SE Dirjen Badilum No. 3 Tahun 2020 : Tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Praya, terdiri dari:

  1. Layanan Pembebasan Biaya Perkara;
  2. Penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri.

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara:

Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, bahwa:

(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.

(2) Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban, dengan melampirkan :

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu; atau
  3. Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Apabila anda berminat dan memenuhi syarat untuk mengajukan perkara secara Prodeo data mengajukan pendataan diri anda melalui Aplikasi Pro-AKTIF (Prodeo Aktif) Pengadilan Negeri Perkara pada link berikut

  • Hits: 2944

Berita Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Berita / Kegiatan

direktorat jenderal badan peradilan umum
  • Pilih Kandidat Terbaik, Ditjen Badilum Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus dan IA

    Ditjen Badilum memanggil 76 (tujuh puluh enam) hakim untuk ikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA dan Kelas IA Khusus, di Jakarta pada 10-12 Agustus 2026.

    Para calon pimpinan pengadilan negeri ini diuji langsung oleh para pimpinan Mahkamah Agung RI dan Ditjen Badilum, untuk memastikan kompetensi dan integritas mereka. Uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan pengadilan negeri dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI (WKMA) Bidang Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum. turut memberi pengarahan kepada para peserta kegiatan uji kelayakan dan kepatutan, didampingi para ketua kamar Mahkamah Agung RI.

    Materi uji kelayakan ini adalah Visi, Misi, Wawasan dan Integritas; Kemampuan teknis hukum; Administrasi dan Layanan Peradilan; Manajerial dan Kepemimpinan; dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH).

    Dari para hakim yang mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA dan Kelas IA Khusus, sebanyak 48 (empat puluh delapan) peserta dinyatakan lulus. Hasil uji kelayakan dan kepatutan ini dapat dilihat di https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/pengumuman-surat-dinas/5376-hasilfita26.html

Berita Pengadilan Tinggi NTB

Berita – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengumuman Pengadilan Tinggi NTB

Pengumuman – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

PUBLIKASI SURVEI IKM & IPAK

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Call Center

Role Model & AoC

Layanan Disabilitas

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Cek Sisa Panjar

Peta e-Court

  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................

   SIPP
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  LPSE

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya Telp: 0370-654082 Fax: 0370-653143 Email : umum@pn-praya.go.id