Laporan Tahunan / LPK
- Hits: 1648
Sebagai bentuk pembinaan mental dan rohani, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H, memimpin para pegawai DItjen Badilum mengikuti kegiatan pengajian bersama Ustadz Andi Usman Taufan. Mengusung tema “Menanamkan Nilai-Nilai Islam dalam Menjaga Integritas, Disiplin, dan Kehormatan Aparatur Peradilan”, kegiatan ini menjadi momentum memperkuat nilai-nilai keislaman para pegawai Ditjen Badilum.
Kegiatan pengadian pada Kamis, 15 Oktober 2026 ini dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Quran dan doa bersama oleh para pegawai Ditjen Badilum.
Dalam tausiyahnya, Ustad Andi Usman Taufan menekankan pentingnya menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam bekerja. Ustad Andi Usman Taufan mengingatkan bahwa pekerjaan bukan sekadar rutinitas untuk menyelesaikan kewajiban kedinasan, melainkan juga bagian dari tanggung jawab yang harus dijalankan dengan nilai-nilai kebaikan.


Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

|
...............................................
...............................................
...............................................
...............................................
...............................................
|