By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Sejarah Pengadilan Negeri Praya

Sejak mulai berdirinya Negara Kesatuan R.I., maka Pulau Lombok termasuk Propinsi Sunda Kecil, kemudian berdasarkan Undang-Undang No.64 tahun 1958, maka pada tanggal 17 Desember 1958 diresmikan berdirinya Propinsi Nusa Tenggara Barat yang meliputi Lombok dan Sumbawa dengan ibukotanya Mataram. Pulau Lombok Sendiri dibagi menjadi 3 Kabupaten yaitu : Sumbawa Besar, Dompu, dan Bima yang diresmikan berdiri pada tanggal 17 April 1959.

Adapun sejarah Peradilan di Pulau Lombok sampai dengan berdirinya Pengadilan Negeri Praya dengan singkat dikemukakan sebagai berikut :

  • Raad Sasak di Praya dengan daerah Hukumnya Lombok Tengah yang berlaku bagi Golongan Bumi Putera, Perkara yang diadili adalah perkara Pidana dan Perdata, Ketuanya yang disebut KONTROLLER
  • Raad Kerta di Cakranegara (khusus untuk suku Bali) dengan Daerah hukumnya adalah daerah onder afdeling Lombok (sebuah daerah Lombok)
  • Landraad (untuk golongan Eropa dan Timur Asing) dengan Daerah hukumnya onder afdeling Lombok (sebuah daerah Lombok).

Pada zaman pendudukan Jepang sistim peradilan pada Zaman NICA dikembalikan pada sistim Peradilan Landraad. Pada tahun 1948 Landraad diubah menjadi Pengadilan Negeri yang tugasnya mengkoordinir putusan-putusan Raad Sasak Dan Raad Kerta diseluruh Lombok untuk dapat dikukuhkan. Dan sebagai realisasi dari Undang-undang No.1 tahun 1951 (Undang-undang darurat No.1 tahun 1951)  pada bulan Oktober 1953, maka seluruh Pengadilan Raad dan Pengadilan Negeri dihapuskan dan diganti dengan Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri Praya berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : JZB.1/4/10 tanggal 17 Oktober 1972 sebagai Pengadilan Negeri Klas II B yang meliputi daerah hukum Kabupaten Lombok Tengah dan diresmikan berdirinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar pada tanggal 12 Juni 1973.

  • Hits: 1902

Berita Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Berita / Kegiatan

direktorat jenderal badan peradilan umum
  • Pilih Kandidat Terbaik, Ditjen Badilum Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus dan IA

    Ditjen Badilum memanggil 76 (tujuh puluh enam) hakim untuk ikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA dan Kelas IA Khusus, di Jakarta pada 10-12 Agustus 2026.

    Para calon pimpinan pengadilan negeri ini diuji langsung oleh para pimpinan Mahkamah Agung RI dan Ditjen Badilum, untuk memastikan kompetensi dan integritas mereka. Uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan pengadilan negeri dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI (WKMA) Bidang Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum. turut memberi pengarahan kepada para peserta kegiatan uji kelayakan dan kepatutan, didampingi para ketua kamar Mahkamah Agung RI.

    Materi uji kelayakan ini adalah Visi, Misi, Wawasan dan Integritas; Kemampuan teknis hukum; Administrasi dan Layanan Peradilan; Manajerial dan Kepemimpinan; dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH).

    Dari para hakim yang mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA dan Kelas IA Khusus, sebanyak 48 (empat puluh delapan) peserta dinyatakan lulus. Hasil uji kelayakan dan kepatutan ini dapat dilihat di https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/pengumuman-surat-dinas/5376-hasilfita26.html

Berita Pengadilan Tinggi NTB

Berita – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengumuman Pengadilan Tinggi NTB

Pengumuman – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

PUBLIKASI SURVEI IKM & IPAK

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Call Center

Role Model & AoC

Layanan Disabilitas

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Cek Sisa Panjar

Peta e-Court

  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................

   SIPP
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  LPSE

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya Telp: 0370-654082 Fax: 0370-653143 Email : umum@pn-praya.go.id