By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

ZONA INTEGRITAS

AREA I MANAJEMEN PERUBAHAN

Tujuan
Untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada satkeryang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas. (Membangun sistem dan budayanya).

Target

Meningkatnya komitmen seluruh jajaran Pimpinan dan anggota satker dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Satker yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

PENILAIAN Dokumen
A. PENGUNGKIT   
  I. PEMENUHAN  
    1. Manajemen Perubahan  
      i Penyusunan Tim Kerja  
        a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas Link Evidence
        b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas Link Evidence
      ii Rencana Pembangunan Zona Integritas  
        a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Link Evidence
        b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM Link Evidence
        c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM Link Evidence
      iii Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM  
        a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana Link Evidence
        b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas Link Evidence
        c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti Link Evidence
      iv Perubahan pola pikir dan budaya kerja  
        a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM Link Evidence
        b. Sudah ditetapkan agen perubahan Link Evidence
        c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi Link Evidence
        d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Link Evidence
         
  II. REFORM (30)  
    1. Manajemen Perubahan  
      i Komitmen dalam perubahan  
        a. Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) Link Evidence
- Isi Jumlah Agen Perubahan
- Isi Jumlah Perubahan yang dibuat
        b. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen Link Evidence
      ii Komitmen Pimpinan  
        a. Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan Link Evidence
      iii Membangun Budaya Kerja  
        a. Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Link Evidence
 
 
 
  • Hits: 548

Berita Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Berita / Kegiatan

direktorat jenderal badan peradilan umum
  • Pastikan Penanganan Perkara PBH secara Menyeluruh, Badilum Bekali Hakim Lewat Bimtek PBH

    Penanganan perkara yang melibatkan Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) memerlukan perhatian dan pemeriksaan yang menyeluruh oleh hakim. Hal ini menjadi penting untuk memastikan keadilan bagi mereka. Walaupun begitu, hal ini bukan berarti PBH mendapatkan perlakukan khusus dalam peradilan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., secara daring pada pembukaan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar yang diselenggarakan pada tanggal 26 s.d. 28 Agustus 2026. Bertempat di Hotel The Rinra, Makassar, kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten dan berpengalaman terkait PBH, yaitu:

    • Dr. Nirwana, S.H., M.Hum. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Makassar;
    • Rikatama Budiyantie, S.H., M.H. selaku Hakim Yustisial pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Peradilan;
    • Dodik Setyo Wijayanto, S.H. selaku Hakim Yustisial/PP pada Kamar Pidana Kepaniteraan;
    • Rr. Sri Agustini selaku Komisioner pada Komnas Perempuan; dan
    • Siti Mazumah, S.H., M.H. selaku Pembina pada Woman Crisis Center Perempuan Nusantara (WCC Puantara).

    Peserta pada bimtek ini terdiri dari para hakim tinggi dan hakim pada wilayah Pengadilan Tinggi Makassar. Diharapkan melalui bimtek ini, para hakim dapat memiliki kompetensi yang memadai dalam menangani perkara terkait PBH, sehingga dapat meningkatkan kesadaran terhadap gender, menghindari terjadinya reviktimisasi, dan dapat memedomani berbagai kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan dalam menangani perkara PBH. Untuk itu, di akhir bimtek dilaksanakan uji komprehensif melalui Badilum Learning Center (BLC) yang diikuti oleh seluruh peserta. Dari hasil uji komprehensif tersebut, didapatkan tiga peserta dengan nilai terbaik, sebagai berikut:

    1. Laelatul Anisa Faradiba, S.H., M.Kn. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)
    2. Ramadhana Heru Santoso, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba)
    3. Fausiah, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Enrekang)

Berita Pengadilan Tinggi NTB

Berita – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengumuman Pengadilan Tinggi NTB

Pengumuman – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

PUBLIKASI SURVEI IKM & IPAK

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Call Center

Role Model & AoC

Layanan Disabilitas

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Cek Sisa Panjar

Peta e-Court

  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................

   SIPP
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  LPSE

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya Telp: 0370-654082 Fax: 0370-653143 Email : umum@pn-praya.go.id