By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Peraturan dan Kebijakan

Digantinya SEMA 10/2010 dengan PERMA 1/2014 membawa perubahanyang cukup signifikan dalam sejumlah hal. Misalnya dalam hal mekanisme pemberian layanan pembebasan biaya perkara atau bisa disebut dengan perkara prodeo.

Mengacu kepada SEMA 10/2010, masyarakat yang ingin berperkara secara prodeo pertama-tama harus mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa, lurah, atau pejabat yang setingkat dengan itu.Masyarakat juga bisa membawa Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau sejenisnya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayarbiaya perkara.

Berikutnya, dokumen itu diajukan bersama-sama dengan pengajuan surat gugatan/permohonan di pengadilan saat mendaftarkan perkara. Setelah itu, majelis hakim yang menangani perkara tersebut membuat putusan sela untukmemutuskan apakah permohonan berperkara secara prodeo itu dikabulkan atau tidak.

Jika permohonan itu dikabulkan, maka proses berperkara secara prodeo dilanjutkan hingga perkara diputus. Namun jika permohonan itu tidak dikabulkan,maka penggugat/pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangkawaktu 14 hari setelah dijatuhkannya putusan sela. Bila tidak dipenuhi, gugatan/permohonan tersebut akan dircoret dari daftar perkara.

Sementara itu, mengacu kepada PERMA 1/2014, mekanisme pembebasan biaya perkara lebih sederhana. Masyarakat yang ingin berperkara secara cuma-cuma tetap diharuskan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Jamksesmas atau dokumen lain untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidakmampu membayar biaya perkara, lalu mendaftarkan gugatan/permohonannya kepengadilan. Tapi ia tidak harus terlebih dahulu mengikuti sidang dan menunggu putusan sela untuk mengetahui apakah permohonannya untuk mendapatkan pembebasanbiaya perkara dikabulkan atau tidak.

Permohonan pembebasan biaya perkara itu diajukan kepada ketua pengadilan melalui kepaniteraan. Panitera/sekretaris lantas memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara danketersediaan anggaran. Hasil pemeriksaan panitera/sekretaris itu diserahkankepada ketua pengadilan sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan apakah permohonan pembebasan biaya perkara itu dikabulkan atau ditolak. Jikapermohonan itu dikabulkan, ketua pengadilan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Namun jika permohonan itu ditolak, makaproses berperkara dilakukan seperti biasa.

 

 

Dasar Hukum :

[unduh]

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

[unduh]

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 52/DJU/SK/HK.006/5/ Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA RI Nomor 1 Tahun 2014

[unduh]

Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

[unduh]

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1084/DJU/SK.HM1.1/X/ Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Pada Lingkungan Peradilan Umum. 

 

  • Hits: 1580

Berita Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Berita / Kegiatan

direktorat jenderal badan peradilan umum
  • Pastikan Penanganan Perkara PBH secara Menyeluruh, Badilum Bekali Hakim Lewat Bimtek PBH

    Penanganan perkara yang melibatkan Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) memerlukan perhatian dan pemeriksaan yang menyeluruh oleh hakim. Hal ini menjadi penting untuk memastikan keadilan bagi mereka. Walaupun begitu, hal ini bukan berarti PBH mendapatkan perlakukan khusus dalam peradilan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., secara daring pada pembukaan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar yang diselenggarakan pada tanggal 26 s.d. 28 Agustus 2026. Bertempat di Hotel The Rinra, Makassar, kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten dan berpengalaman terkait PBH, yaitu:

    • Dr. Nirwana, S.H., M.Hum. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Makassar;
    • Rikatama Budiyantie, S.H., M.H. selaku Hakim Yustisial pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Peradilan;
    • Dodik Setyo Wijayanto, S.H. selaku Hakim Yustisial/PP pada Kamar Pidana Kepaniteraan;
    • Rr. Sri Agustini selaku Komisioner pada Komnas Perempuan; dan
    • Siti Mazumah, S.H., M.H. selaku Pembina pada Woman Crisis Center Perempuan Nusantara (WCC Puantara).

    Peserta pada bimtek ini terdiri dari para hakim tinggi dan hakim pada wilayah Pengadilan Tinggi Makassar. Diharapkan melalui bimtek ini, para hakim dapat memiliki kompetensi yang memadai dalam menangani perkara terkait PBH, sehingga dapat meningkatkan kesadaran terhadap gender, menghindari terjadinya reviktimisasi, dan dapat memedomani berbagai kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan dalam menangani perkara PBH. Untuk itu, di akhir bimtek dilaksanakan uji komprehensif melalui Badilum Learning Center (BLC) yang diikuti oleh seluruh peserta. Dari hasil uji komprehensif tersebut, didapatkan tiga peserta dengan nilai terbaik, sebagai berikut:

    1. Laelatul Anisa Faradiba, S.H., M.Kn. (Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare)
    2. Ramadhana Heru Santoso, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba)
    3. Fausiah, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Enrekang)

Berita Pengadilan Tinggi NTB

Berita – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengumuman Pengadilan Tinggi NTB

Pengumuman – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

PUBLIKASI SURVEI IKM & IPAK

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Call Center

Role Model & AoC

Layanan Disabilitas

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Cek Sisa Panjar

Peta e-Court

  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................

   SIPP
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  LPSE

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya Telp: 0370-654082 Fax: 0370-653143 Email : umum@pn-praya.go.id