By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Dasar hukum / Regulasi Pengaduan

Pengaduan Disiplin/Kode Etik

Untuk menjamin efektivitas, ketertiban, ketepatan waktu dalam penanganan pengaduan maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan suatu Pedoman Pelaksanaan yang diatur dalam keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Pedoman Pelaksanaan tersebut merupakan petunjuk bagi pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung dalam melakukan penanganan pengaduan di lingkungan lembaga peradilan.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.

Pengaduan Layanan Publik

Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) atau disingkat menjadi SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia. Layanan ini dapat diakses melalui tautan : https://www.lapor.go.id/

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 (dan diperbarui dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020).

Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) diluncurkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Dengan diluncurkannya LAPOR! sebagai aplikasi umum, maka seluruh aplikasi pengaduan milik pemerintah pusat dan daerah, harus terintegrasi dengan aplikasi tersebut.

Penentuan LAPOR! sebagai aplikasi umum atau aplikasi berbagi pakai, tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE.

 

  • Hits: 1291

Berita Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Berita / Kegiatan

direktorat jenderal badan peradilan umum
  • Dengan Uji Coba B-CAT, Ditjen Badilum Siapkan Platform Ujian Hakim dan Tenaga Peradilan Berbasis Digital

    Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Ditjen Badilum Hasanudin, S.H., M.H. memimpin uji coba Badilum Computer Assisted Test (B-CAT) , sebuah planform ujian digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Uji coba ini dilaksanakan pada hari Jumat, 17 April 2026 dan diikuti oleh total 150 orang yang terdiri dari para ketua, wakil ketua, hakim, panitera, panitera muda, panitera pengganti dan juru sita PN ⁠Malang, PN⁠ ⁠⁠Jember, PN⁠ ⁠⁠Banyuwangi, PN⁠ ⁠Kab Kediri, PN⁠ ⁠⁠Kepanjen dan PN⁠ ⁠⁠Jombang.

    Kegiatan ini dilangsungkan DItjen Badilum di sela-sela kegiatan penyusunan naskah urgensi pola promosi mutas kepaniteraan, secara daring (online) dari kantor Pengadilan Negeri Malang. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis menyampaikan kepada para hakim dan tenaga peradilan tentang aplikasi baru Ditjen Badilum ini. Sistem pengujian dengan B-CAT ini dirancang agar peserta dapat mengerjakan soal secara langsung melalui komputer, lalu sistem secara otomatis melakukan penilaian dan menampilkan hasil secara real-time atau dalam waktu singkat. Sistem ini rencananya akan digunakan Ditjen Badilum dalam Hakim/Tenaga Teknis dengan mengacu pada standar kompetensi dalam rangka pengembangan karier, pola karier, promosi dan mutasi.

    Pengembangan B-CAT ini bertujuan agar proses seleksi yang transparan melalui hasil ujian yang dapat dilihat secara real time atau dalam waktu yang singkat, untuk menjadi bahan penilaian sebagai komponen dari rapor hakim dan tenaga teknis. Misalnya dengan B-CAT ini dapat dilihat kompeten hukum yang bersifat khusus seperti pengetahuan tentang pidana korupsi dan keadilan restoratif, sebagai bahan evaluasi sebelum dan setelah dilaksanakan bimbingan teknis oleh Ditjen Badilum.

Berita Pengadilan Tinggi NTB

Berita – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengumuman Pengadilan Tinggi NTB

Pengumuman – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

PUBLIKASI SURVEI IKM & IPAK

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Role Model & AoC

Layanan Disabilitas

Cek Sisa Panjar

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Peta e-Court

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya
Telp: 0370-654082
Fax: 0370-653143
Email : umum@pn-praya.go.id

Tautan Web

...............................................
...............................................
...............................................
...............................................
...............................................
...............................................

Tautan Aplikasi

...............................................
...............................................
...............................................
...............................................

Info Perkara PN