By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Posbakum

PROSEDUR POSBAKUM PENGADILAN

Prosedur Posbakum (Pos Bantuan Hukum):

Berdasarkan Pasal 13 Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, bahwa:

(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan Negeri;

(2) Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan :

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminana Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau;
  3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b;

(3) Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :

  1. Penggugat/Pemohon, atau;
  2. Tergugat/Termohon, atau;
  3. Terdakwa, atau;
  4. Saksi

(4) Posbakum Pengadilan Negeri beroperasi sesuai dengan ketentuan Pengadilan pada hari dan jam kerja Pengadilan.

Mekanisme Pemberian Layanan di Posbakum Pengadilan Negeri

(1) Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan layanan hukum kepada Posbakum Pengadilan Negeri dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan;

(2) Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri ;

(3) Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Negeri akan mengkompilasi berkas perkara Penerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari :

  1. Formulir permohonan;
  2. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
  3. Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan;
  4. Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan Negeri;
  5. Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri;

(4) Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan Negeri akan memberikan formulir permohonan - 26 - pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;

(5) Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan Negeri, maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan Negeri dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

  • Hits: 1513

Berita Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Berita / Kegiatan

direktorat jenderal badan peradilan umum
  • Pilih Kandidat Terbaik, Ditjen Badilum Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus dan IA

    Ditjen Badilum memanggil 76 (tujuh puluh enam) hakim untuk ikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA dan Kelas IA Khusus, di Jakarta pada 10-12 Agustus 2026.

    Para calon pimpinan pengadilan negeri ini diuji langsung oleh para pimpinan Mahkamah Agung RI dan Ditjen Badilum, untuk memastikan kompetensi dan integritas mereka. Uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan pengadilan negeri dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI (WKMA) Bidang Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum. turut memberi pengarahan kepada para peserta kegiatan uji kelayakan dan kepatutan, didampingi para ketua kamar Mahkamah Agung RI.

    Materi uji kelayakan ini adalah Visi, Misi, Wawasan dan Integritas; Kemampuan teknis hukum; Administrasi dan Layanan Peradilan; Manajerial dan Kepemimpinan; dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH).

    Dari para hakim yang mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA dan Kelas IA Khusus, sebanyak 48 (empat puluh delapan) peserta dinyatakan lulus. Hasil uji kelayakan dan kepatutan ini dapat dilihat di https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/pengumuman-surat-dinas/5376-hasilfita26.html

Berita Pengadilan Tinggi NTB

Berita – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengumuman Pengadilan Tinggi NTB

Pengumuman – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

PUBLIKASI SURVEI IKM & IPAK

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Call Center

Role Model & AoC

Layanan Disabilitas

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Cek Sisa Panjar

Peta e-Court

  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................

   SIPP
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  LPSE

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya Telp: 0370-654082 Fax: 0370-653143 Email : umum@pn-praya.go.id