By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.
  1. Berita
  2. Pengumuan

Morbi tincidunt, dui sit amet facilisis feugiat, odio metus gravida ante, ut pharetra massa metus id nunc. Duis scelerisque molestie turpis. Sed fringilla, massa eget luctus malesuada, metus eros molestie lectus, ut tempus eros massa ut dolor. Aenean aliquet fringilla sem. Suspendisse sed ligula in ligula suscipit aliquam. Praesent in eros vestibulum mi adipiscing adipiscing. Morbi facilisis. Curabitur ornare consequat nunc. Aenean vel metus. Ut posuere viverra nulla. Aliquam erat volutpat. Pellentesque convallis. Maecenas feugiat, tellus pellentesque pretium posuere, felis lorem euismod felis, eu ornare leo nisi vel felis. Mauris consectetur tortor et purus.

  • Hits: 67

ZONA INTEGRITAS

AREA VI PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Tujuan :

  1. Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi dan pelayanan publik pada Pengadilan Negeri Praya  secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.
  2. Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Target :

Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik adalah :

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah dijangkau);
  2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan internasional;
  3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;
  4. Terwujudnya Pengadilan yang bersih dan bebas KKN;
  5. Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Upaya yang Dilakukan dalam Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

a. Standar Pelayanan

Mengacu pada kondisi :

  1. Pengadilan Negeri Praya telah memiliki Kebijakan Standar Pelayan
  2. Pengadilan Negeri Praya telah memaklumatkan Standar Pelayan
  3. Pengadilan Negeri Praya telah melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan

b. Budaya Pelayanan Prima

Mengacu pada kondisi :

  1. Pengadilan Negeri Praya telah memiliki kebijakan standar pelayan
  2. Pengadilan Negeri Praya telah memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai medi
  3. Pengadilan Negeri Praya telah memiliki system reward and punishment bagi pelaksanaan layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai stan
  4. Pengadilan Negeri Praya telah memiliki sarana pelayanan terpadu/ terintegrasi
  5. Pengadilan Negeri Praya telah melakukan inovasi pelayanan

c. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan

    Mengacu pada kondisi :

  1. Pengadilan Negeri Praya telah melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.
  2. Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka
  3. Pengadilan Negeri Praya telah melakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat
PENILAIAN Dokumen
A. PENGUNGKIT   
  I. PEMENUHAN  
    6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik  
      i Standar Pelayanan  
        a. Terdapat kebijakan standar pelayanan Link Evidence
        b.Standar pelayanan telah dimaklumatkan Link Evidence
        c. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan Link Evidence
        d. telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan Link Evidence
      ii Budaya Pelayanan Prima  
        a. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima Link Evidence
        b. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media Link Evidence
        c. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan Link Evidence
        d. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar Link Evidence
        e. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi Link Evidence
        f. Terdapat inovasi pelayanan Link Evidence
      iii Pengelolaan Pengaduan  
        a. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! Link Evidence
        b. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan Link Evidence
        c. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi Link Evidence
      iv Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan  
        a. Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Link Evidence
        b. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka Link Evidence
        c. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat Link Evidence
      v Pemanfaatan Teknologi Informasi  
        a. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan Link Evidence
        b. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi Link Evidence
        c. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus Link Evidence
  II. REFORM (30)  
    6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik  
      i Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik  
        a. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada: Link Evidence
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Kecepatan Waktu Penyelesaian
4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis
5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana/Web
7. Perilaku Pelaksana/Web
8. Kualitas Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
        b. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah: Link Evidence
1. Waktu lebih cepat
2. Pelayanan Publik yang terpadu
3. Alur lebih pendek/singkat
4 Terintegrasi dengan aplikasi
      ii Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi  
        Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab Link Evidence
   
 
 
  • Hits: 324

ZONA INTEGRITAS

AREA V PENGUATAN PENGAWASAN

Tujuan

Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN pada Satker Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya (Membangun Manusia dan Sistem)

Target

  1. Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara
  2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan Keuangan Negara
  3. Mempertahanakan Predikat WTP dari BPK atas Opini Laporan Keuangan
  4. Menurunnya Tingkat Penyalahgunaan Wewenang

Area V bertemakan Penguatan Pengawasan dan meliputi 5  bagian yaitu :

1. Pengendalian Gratifikasi

PN Praya melakukan pengendalian gratifikasi berupa Pemasangan CCTV di 18 titik pandang baik area luar maupun di dalam gedung kantor PN Praya. PN Praya juga melaksanakan Public Campaign berupa           pemasangan banner dan pengumuman berupa audio yang diputar tiap dua jam yang bertemakan anti korupsi dan tolak gratifikasi serta Public Campaign di Situs Resmi PN Praya dan di media sosial seperti di Akun Instagram PN Praya.

 2. SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)

Sebagai wujud dari Program SPIP, Ketua PN Praya telah melaksanakan Pembinaan ke Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukum PN Praya, dan dilaksanakan juga Pengawasan rutin oleh Tim Pengawasan yang terdiri dari Hakim Tinggi, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretarian yang langsung dilaksaksanakan di Pengadilan Negeri tersebut. Serta Pengawasan Internal di lingkungan kerja PN Praya sendiri dengan sistem

3. Pengaduan Masyarakat

Untuk Masyarakat yang membutuhkan informasi, pelayanan dan pengaduan, PN Praya telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau yang lebih dikenal dengan PNSP dengan Petugas yang siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati serta di dukung dengan fasilitas berupa Ruang Pengaduan, TV Media, Komputer yang terkoneksi dengan internet, Kotak Saran dan SMS Center.

4. Whistle Blowing System (WBS)

Dalam penerapan Whistle Blowing System (WBS) atau yang lebih kita kenal Sistem Pengaduan yang berbasis online,  PN Praya menggunakan aplikasi milik Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung yaitu Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) dan memiliki Akun pribadi PN Praya di Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).     

 5. Benturan Kepentingan

Untuk menghindari terjadinya Benturan Kepentingan di lingkungan kerja PN Praya, Pimpinan telah membuat Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan serta disosialisasikan kepada seluruh Hakim , Pejabat, Pegawai dan Tenaga Kontrak PN Praya. Dan tak lupa level Pimpinan telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan.

PENILAIAN Dokumen
A. PENGUNGKIT   
  I. PEMENUHAN  
    5. Penguatan Pengawasan  
      i Pengendalian Gratifikasi  
        a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi Link Evidence
        b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan Link Evidence
      ii Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)  
        a. Telah dibangun lingkungan pengendalian Link Evidence
        b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan Link Evidence
        c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi Link Evidence
        d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait Link Evidence
      iii Pengaduan Masyarakat  
        a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan Link Evidence
        b. pengaduan masyarakat dtindaklanjuti Link Evidence
        c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat Link Evidence
        d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti Link Evidence
      iv Whistle-Blowing System  
        a. Whistle Blowing System telah diterapkan Link Evidence
        b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System Link Evidence
        c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti Link Evidence
      v Penanganan Benturan Kepentingan  
        a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama Link Evidence
        b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi Link Evidence
        c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan Link Evidence
        d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan Link Evidence
        e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti Link Evidence
  II. REFORM (30)  
    5. Penguatan Pengawasan  
      i Mekanisme Pengendalian  
        a. Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang Link Evidence
      ii Penanganan Pengaduan Masyarakat  
        a. Persentase penanganan pengaduan masyarakat Link Evidence
      iii Penyampaian Laporan Harta Kekayaan  
        Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Link Evidence
        Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Link Evidence
 
 
 
  • Hits: 289

ZONA INTEGRITAS

AREA IV PENGUATAN AKUNTABILITAS

Tujuan

Meningkatkan Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Satker (Membangun Sistem)

Target

  1. Meningkatnya Kinerja Satker
  2. Meningkatnya Akuntabilitas Satker

Upaya yang dilakukan :

  1. Keterlibatan pimpinan dalam penyusunan sakip ;
  • Dasar hukum/ acuan:             
  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/018/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Ketatalaksanaan Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  2. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
  4. Perpres 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  5. Permen PAN RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
  6. Permen PAN RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP
  7. Permen Ristekdikti Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  8. Kep Itjen Kemenristekdikti Nomor 47/G/KPT/VII/2017 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Implementasi Akuntabilitas Kinerja pada Unit Organisasi di Lingkungan Kemenristekdikti

Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sbb:

  1. Keterlibatan Pimpinan : Pimpinan harus terlibat secara langsung pada saat penyusunan perencanaan. melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh KPT, kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (undanga, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran yang dihasilkan
  2. Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan penetapan kinerja, melalui kegiatanPenyusunan Penetapan Kinerja(Perjanjian Kinerja) melalui Rapat penetapan IKU yang berorentasi hasil yang dipimpin oleh KPT (Kegiatan tersebut  dilengkapi dengan data dukung (Undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen Perjanjian Kinerja)
  3. Pimpinan harus selalu memantau pencapaian kinerja secara berkala Melaksanakan rapat pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan terhadap satuan kerja yang dipimpin  Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (Undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan)
  1. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja memiliki dokumen, perencanaan telah berorientasi hasil;

       Dasar hukum/ acuan:

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/018/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Ketatalaksanaan Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  2. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
  4. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  5. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  6. Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  8. Peraturan Pemerintah Nomor  8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
  9. Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  10. Keputusan Kepala LAN Nomor 589/1X/6/Y/99 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  11. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/1X/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah
  12. Instruksi Presiden nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
  13. Surat Edaran Menteri PAN Nomor SE-31/M.PAN/XII/ 2004 tentang Penetapan Kinerja.
  14. KepMenPAN No. 135 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Akuntabilitas Kinerja.
  15. Peraturan Menteri Negara PAN Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tanggal 31 mei 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  16. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia,
  17. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/01/M.PAN/01/ 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  18. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2010.

Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sbb:

a. Membuat dokumen perencanaan

Terdiri dari : Rencana Strategi, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (Dokumen Rencana Strategi, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja)

b. Dokumen perencanaan harus berorientasi kepada hasil

Mendukung Peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat)

Mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan WBS)

c. Indikator Kinerja Utama (IKU)

Memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan Membuat IKU tambahan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar  pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) serta mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan WBS)

d. Indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip SMART(Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity)

 Memiliki IKU tambahan yang SMART(Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity)Kegiatan tersebut dilengkapi dengan   data dukung (Dokumen IKU tambahan yang SMART (Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity)

e. Laporan kinerja disusun tepat waktu

 Menyusun LKJIP secara tepat waktu, kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung Dokumen LKJIP

 f. Pelaporan kinerja harus memberikan informasi tentang kinerja

 Laporan kinerja (LKIP) telah memberikan informasi tentang kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung  Dokumen LKJIP

g. Upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja

Melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan melakukan/mengikutsertakan dalam bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LKJIP Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (Dokumenl aporan bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LKIP)

h. Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten

Menempatkan anggota yang memiliki kompetensi pada bidang pengelolaan akuntabilitas

Personil pengelolaan akuntabilitas telah memiliki Sertifikasi dengan data dukung (SK. Tim )

PENATAAN AREA IV INI MENGHASILKAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT;

  1. Pengadilan Negeri Praya telah memiliki dokumen Rencana Strategi, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja) yang berorientasi pada hasil; 
  2. Monitoring dilakukan secara rutin;
  3. Penyelenggaraan pelatihan/Sosialisasi hasil pelatihan
PENILAIAN Dokumen
A. PENGUNGKIT   
  I. PEMENUHAN  
    4. Penguatan Akuntabilitas  
      i Keterlibatan Pimpinan  
        a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan Link Evidence
        b. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja Link Evidence
        c. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala Link Evidence
      ii Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja  
        a. Dokumen perencanaan kinerja sudah ada Link Evidence
        b. Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil Link Evidence
        c. Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Link Evidence
        d. Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART Link Evidence
        e. Laporan kinerja telah disusun tepat waktu Link Evidence
        f. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja Link Evidence
        g. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja Link Evidence
        h. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja Link Evidence
  II. REFORM (30)  
    4. Penguatan Akuntabilitas  
      i Meningkatnya capaian kinerja unit kerja  
        a. Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih Link Evidence
      ii Pemberian Reward and Punishment  
        a. Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi Link Evidence
      iii Kerangka Logis Kinerja  
        a. Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai? Link Evidence
 
 
  • Hits: 511

ZONA INTEGRITAS

AREA III PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

Tujuan

Penataan  Sistem  manajemen  Sumber Daya manusia dilingkungan Pengadilan Negeri Praya untuk meningkatkan Profesionalisme SDM Pengadilan Negeri Praya menuju WBK/WBBM (Membangun Manusia dan Sistem)

Target   

target yang ingin dicapai dalam Area III ini adalah :

  1. Meningkatkan ketaatan terhadap Pengelolaan SDM di Lingkungan Pengadilan Negeri Praya Menuju WBK/WBBM.
  2. Meningkatkan Transparansi dana akuntabilitas pengelolaan SDM di Lingkungan Pengadilan Negeri Praya Menuju WBK/WBBM
  3. Meningkatkan Displin, Efektifitas dan Profesinalitas Sumber Daya manusia di Lingkungan Pengadilan Negeri Praya Menuju WBK/WBBM.

Upaya Yang Dilakukan

Untuk Mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen SDM di Pengadilan Negeri Praya dengan kegiatan sebagai berikut:

  1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai, sesuai ketentuan organisasi, Pengadilan Negeri Praya, berdasarkan hasil analisa kerja, telah membuat perencanaan kebutuhan pegawai dan memeta jabatan kebutuhan pegawai dengan mengusulkan kepada Mahkamah Agung sesuai dengan analisa beban kerja.
  2. Mutasi Internal, dalam melakukan pengembangan pegawai, Pengadilan Negeri Praya telah pula membuat pola mutasi internal dalam pengembangan karir pegawai untuk kemajuan instansi, maka dilakukan Rapat baperjakat dan dibahas tentang mutase internal di Lingkungan Pengadilan Negeri Praya.
  3. Pengembangan Pegawai berbasis kopetensi, Pengadilan Negeri Praya telah membuat Analisa Diklat dan kebijakan Bintek untuk Pengembangan kopetensi pegawai, kemudian untuk mendapatkan pegawai yang perlu diikutkan untuk pelatihan kepegawayan berikutnya, Pengadilan Negeri Praya juga mencari bibit dalam rangka pengembangan Instansi yang bersangkutan dimasa yang akan dating, namun sebelumnya dilakukan sosialisasi terhadap pegawai yang mempunyai minat dibidang kepegawaian ini dalam memantapkan pelaksanaan kinerja kepegawaian.
  4. Penetapan kinerja secara individu, sebelum Pembangunan Zona Integritas keperluankepegawaian itu dilakukan setahun sekali, namun setelah adanya Zona Integritas Pengisian SKP dilaksanakan setiap hari dengan tugas-tugas masing-masing dan ditanda tangani oleh atasannya.
  5. Sistem imformasi kepegawaian (Sikep), dalam hal ini Pengadilan Negeri Praya telah menerapkan aplikasi Sikep, hal ini diperlukan untuk mengetahui kelengkapan dari Pegawai yang bersangkuta
PENILAIAN Dokumen
A. PENGUNGKIT   
  I. PEMENUHAN  
    3. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur  
      i Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi  
        a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan Link Evidence
        b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan Link Evidence
        c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja Link Evidence
      ii Pola Mutasi Internal  
        a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan Link Evidence
        b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan Link Evidence
        c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja Link Evidence
      iii Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi  
        a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi Link Evidence
        b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai Link Evidence
        c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan Link Evidence
        d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya Link Evidence
        e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) Link Evidence
        f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja Link Evidence
      iv Penetapan Kinerja Individu  
        a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi Link Evidence
        b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya Link Evidence
        c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik Link Evidence
        d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward Link Evidence
      v Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai  
        a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan Link Evidence
      vi Sistem Informasi Kepegawaian  
        a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala Link Evidence
  II. REFORM (30)  
    3. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur  
      i Kinerja Individu  
        a. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya Link Evidence
      ii Assessment Pegawai  
        a. Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai Link Evidence
      iii Pelanggaran Disiplin Pegawai  
        a. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai Link Evidence
 
 
 
 
  • Hits: 269

Page 1 of 9

Berita Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Berita / Kegiatan

direktorat jenderal badan peradilan umum
  • Ditjen Badilum Ikuti Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Pola Promosi Dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan

    Mahkamah Agung berupaya meningkatkan profesionalisme tenaga kepaniteraan, sebagai pegawai yang bertugas dalam penanganan perkara di pengadilan. Untuk meningkatkan profesionalisme para panitera, panitera pengganti dan juru sita, maka saat ini sedang dilakukan Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tentang Pola Promosi dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan. Penyusunan ini dilaksanakan di Surabaya pada hari Rabu, 15 April 2026.

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengikuti kegiatan ini dengan diikuti Hasanudin, S.H., M.H. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Ditjen Badilum). Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Sujatmiko, S.H., M.H., dan Wakil Pengadilan Tinggi Surabaya Puji Harian, S.H, M.Hum., serta perwakilan dari empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara.

    Dalam pembahasan ini, disusun konsep pada Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang kenaikan pangkat dan jabatan tenaga kepaniteraan (promosi), pola penempatan tenaga pada satuan kerja di daerah (mutasi), kemungkinan rekrutmen tenaga kepaniteraan dari pegawai negeri pemerintah daerah, penempatan tenagwa kepaniteraan sementara di daerah yang kekurangan pegawai (detasering), hingga peningkatan kompetensi tenaga kepaniteraan dengan manajemen talenta dan pelatihan berkelanjutan.

    Kegiatan Penyusunan Naskah Urgensi ini merupakan tindak lanjut dari diskusi bersama (focus group discussion) yang telah digelar pada hari Senin, 13 April 2026 dengan arahan dari Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berita Pengadilan Tinggi NTB

Berita – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengumuman Pengadilan Tinggi NTB

Pengumuman – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Role Model & AoC

IPAK

IKM

Layanan Disabilitas

Cek Sisa Panjar

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Peta e-Court

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya
Telp: 0370-654082
Fax: 0370-653143
Email : umum@pn-praya.go.id

Tautan Web

...............................................
...............................................
...............................................
...............................................
...............................................
...............................................

Tautan Aplikasi

...............................................
...............................................
...............................................
...............................................

Info Perkara PN