Satuan kerja di daerah, termasuk di wilayah Pengadilan Tinggi Gorontalo, bersemangat mengikuti program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Ditjen Badilum untuk mendorong terciptanya pelayanan prima.
TIm asesmen AMPUH Ditjen Badilum dipimpin Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. dan disambut Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Dr. Yapi, S.H., M.H., .
Dengan wawancara, pemeriksaan dokumen dan pengamatan, tim asesmen AMPUH Ditjen Badilum memastikan layanan utama yaitu penanganan perkara dan pelayanan hukum sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung RI..
Tim asesmen AMPUH juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan terhadap kesesuaian pelaksanaan layanan layanan pendukung di pengadilan, termasuk tata kelola sarana prasarana dana sumber daya manusia..
Selanjutnya dari Pengadilan Tinggi Gorontalo, tim Ditjen juga melaksanakan asesmen AMPUH di Pengadilan Negeri Gorontalo dan Pengadilan Negeri Tilamuta di Kabupaten Boalemo ..
Di Pengadilan Negeri Tilamuta, KPN Tilamuta Mahendra Prabowo Kusumo Putro, S.H., M.H. dan jajaran hakim serta pegawai terlibat aktif pelaksanaan kegiatan asesmen AMPUH ..
Mataram (09/06/2026). Dalam rangka mengikuti Kejuaraan Nasional Tenis Beregu XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan di Kota … Selengkapnya →
Mataram (08/06/2026). Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Bapak Sutaji, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah empat orang Pegawai … Selengkapnya →
Terkait pelaksanaan pemeliharaan server pendukung layanan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum maka beberapa aplikasi belum dapat digunakan.
Aplikasi yang sedang dalam tahap perbaikan:
1. Pelaporan Elektronik, khususnya terkait pengambilan data dari SIPP;
2. Sistem Informasi Pembinaan Administrasi Peradilan Umum (SIPAPU);
3. Elektronik Surat Keterangan (ERATERANG).:
Data yang tidak update dikarenakan pengolahan data yang belum berjalan dengan normal:
Mataram, 1 Mei 2026. Mulai saat ini, terdapat perubahan jam layanan pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk memberikan pelayanan … Selengkapnya →
Mataram, 13 April 2026. Menindaklanjuti Pengumuman Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 69/DJU/PENG.OT1.6/III/2026 tentang Penilaian Kinerja pada Satuan Kerja … Selengkapnya →
Mataram, 10 April 2026. Mencermati Surat Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1564/BP/PW1.1.1/III/2026, tanggal 30 Maret 2026 , … Selengkapnya →
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.