By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

ZONA INTEGRITAS

AREA V PENGUATAN PENGAWASAN

Tujuan

Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN pada Satker Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya (Membangun Manusia dan Sistem)

Target

  1. Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara
  2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan Keuangan Negara
  3. Mempertahanakan Predikat WTP dari BPK atas Opini Laporan Keuangan
  4. Menurunnya Tingkat Penyalahgunaan Wewenang

Area V bertemakan Penguatan Pengawasan dan meliputi 5  bagian yaitu :

1. Pengendalian Gratifikasi

PN Praya melakukan pengendalian gratifikasi berupa Pemasangan CCTV di 18 titik pandang baik area luar maupun di dalam gedung kantor PN Praya. PN Praya juga melaksanakan Public Campaign berupa           pemasangan banner dan pengumuman berupa audio yang diputar tiap dua jam yang bertemakan anti korupsi dan tolak gratifikasi serta Public Campaign di Situs Resmi PN Praya dan di media sosial seperti di Akun Instagram PN Praya.

 2. SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)

Sebagai wujud dari Program SPIP, Ketua PN Praya telah melaksanakan Pembinaan ke Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukum PN Praya, dan dilaksanakan juga Pengawasan rutin oleh Tim Pengawasan yang terdiri dari Hakim Tinggi, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretarian yang langsung dilaksaksanakan di Pengadilan Negeri tersebut. Serta Pengawasan Internal di lingkungan kerja PN Praya sendiri dengan sistem

3. Pengaduan Masyarakat

Untuk Masyarakat yang membutuhkan informasi, pelayanan dan pengaduan, PN Praya telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau yang lebih dikenal dengan PNSP dengan Petugas yang siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati serta di dukung dengan fasilitas berupa Ruang Pengaduan, TV Media, Komputer yang terkoneksi dengan internet, Kotak Saran dan SMS Center.

4. Whistle Blowing System (WBS)

Dalam penerapan Whistle Blowing System (WBS) atau yang lebih kita kenal Sistem Pengaduan yang berbasis online,  PN Praya menggunakan aplikasi milik Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung yaitu Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) dan memiliki Akun pribadi PN Praya di Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).     

 5. Benturan Kepentingan

Untuk menghindari terjadinya Benturan Kepentingan di lingkungan kerja PN Praya, Pimpinan telah membuat Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan serta disosialisasikan kepada seluruh Hakim , Pejabat, Pegawai dan Tenaga Kontrak PN Praya. Dan tak lupa level Pimpinan telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan.

PENILAIAN Dokumen
A. PENGUNGKIT   
  I. PEMENUHAN  
    5. Penguatan Pengawasan  
      i Pengendalian Gratifikasi  
        a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi Link Evidence
        b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan Link Evidence
      ii Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)  
        a. Telah dibangun lingkungan pengendalian Link Evidence
        b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan Link Evidence
        c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi Link Evidence
        d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait Link Evidence
      iii Pengaduan Masyarakat  
        a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan Link Evidence
        b. pengaduan masyarakat dtindaklanjuti Link Evidence
        c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat Link Evidence
        d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti Link Evidence
      iv Whistle-Blowing System  
        a. Whistle Blowing System telah diterapkan Link Evidence
        b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System Link Evidence
        c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti Link Evidence
      v Penanganan Benturan Kepentingan  
        a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama Link Evidence
        b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi Link Evidence
        c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan Link Evidence
        d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan Link Evidence
        e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti Link Evidence
  II. REFORM (30)  
    5. Penguatan Pengawasan  
      i Mekanisme Pengendalian  
        a. Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang Link Evidence
      ii Penanganan Pengaduan Masyarakat  
        a. Persentase penanganan pengaduan masyarakat Link Evidence
      iii Penyampaian Laporan Harta Kekayaan  
        Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Link Evidence
        Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Link Evidence
 
 
 
  • Hits: 103

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Role Model & AoC

IPAK

IKM

Layanan Disabilitas

Cek Sisa Panjar

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Peta e-Court

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya
Telp: 0370-654082
Fax: 0370-653143
Email : umum@pn-praya.go.id

Tautan Web

...............................................
...............................................
...............................................
...............................................
...............................................
...............................................

Tautan Aplikasi

...............................................
...............................................
...............................................
...............................................

Info Perkara PN