ZONA INTEGRITAS
AREA V PENGUATAN PENGAWASAN
Tujuan
Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN pada Satker Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya (Membangun Manusia dan Sistem)
Target
- Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan Keuangan Negara
- Mempertahanakan Predikat WTP dari BPK atas Opini Laporan Keuangan
- Menurunnya Tingkat Penyalahgunaan Wewenang
Area V bertemakan Penguatan Pengawasan dan meliputi 5 bagian yaitu :
1. Pengendalian Gratifikasi
PN Praya melakukan pengendalian gratifikasi berupa Pemasangan CCTV di 18 titik pandang baik area luar maupun di dalam gedung kantor PN Praya. PN Praya juga melaksanakan Public Campaign berupa pemasangan banner dan pengumuman berupa audio yang diputar tiap dua jam yang bertemakan anti korupsi dan tolak gratifikasi serta Public Campaign di Situs Resmi PN Praya dan di media sosial seperti di Akun Instagram PN Praya.
2. SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)
Sebagai wujud dari Program SPIP, Ketua PN Praya telah melaksanakan Pembinaan ke Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukum PN Praya, dan dilaksanakan juga Pengawasan rutin oleh Tim Pengawasan yang terdiri dari Hakim Tinggi, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretarian yang langsung dilaksaksanakan di Pengadilan Negeri tersebut. Serta Pengawasan Internal di lingkungan kerja PN Praya sendiri dengan sistem
3. Pengaduan Masyarakat
Untuk Masyarakat yang membutuhkan informasi, pelayanan dan pengaduan, PN Praya telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau yang lebih dikenal dengan PNSP dengan Petugas yang siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati serta di dukung dengan fasilitas berupa Ruang Pengaduan, TV Media, Komputer yang terkoneksi dengan internet, Kotak Saran dan SMS Center.
4. Whistle Blowing System (WBS)
Dalam penerapan Whistle Blowing System (WBS) atau yang lebih kita kenal Sistem Pengaduan yang berbasis online, PN Praya menggunakan aplikasi milik Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung yaitu Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) dan memiliki Akun pribadi PN Praya di Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
5. Benturan Kepentingan
Untuk menghindari terjadinya Benturan Kepentingan di lingkungan kerja PN Praya, Pimpinan telah membuat Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan serta disosialisasikan kepada seluruh Hakim , Pejabat, Pegawai dan Tenaga Kontrak PN Praya. Dan tak lupa level Pimpinan telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan.
| PENILAIAN | Dokumen | ||||
| A. | PENGUNGKIT | ||||
| I. | PEMENUHAN | ||||
| 5. | Penguatan Pengawasan | ||||
| i | Pengendalian Gratifikasi | ||||
| a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | Link Evidence | ||||
| b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | Link Evidence | ||||
| ii | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | ||||
| a. Telah dibangun lingkungan pengendalian | Link Evidence | ||||
| b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | Link Evidence | ||||
| c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | Link Evidence | ||||
| d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | Link Evidence | ||||
| iii | Pengaduan Masyarakat | ||||
| a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | Link Evidence | ||||
| b. pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | Link Evidence | ||||
| c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | Link Evidence | ||||
| d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | Link Evidence | ||||
| iv | Whistle-Blowing System | ||||
| a. Whistle Blowing System telah diterapkan | Link Evidence | ||||
| b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | Link Evidence | ||||
| c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | Link Evidence | ||||
| v | Penanganan Benturan Kepentingan | ||||
| a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | Link Evidence | ||||
| b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | Link Evidence | ||||
| c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | Link Evidence | ||||
| d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | Link Evidence | ||||
| e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | Link Evidence | ||||
| II. | REFORM (30) | ||||
| 5. | Penguatan Pengawasan | ||||
| i | Mekanisme Pengendalian | ||||
| a. Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang | Link Evidence | ||||
| ii | Penanganan Pengaduan Masyarakat | ||||
| a. Persentase penanganan pengaduan masyarakat | Link Evidence | ||||
| iii | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan | ||||
| Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) | Link Evidence | ||||
| Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) | Link Evidence | ||||
- Hits: 103






























