By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

ZONA INTEGRITAS

AREA III PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

Tujuan

Penataan  Sistem  manajemen  Sumber Daya manusia dilingkungan Pengadilan Negeri Praya untuk meningkatkan Profesionalisme SDM Pengadilan Negeri Praya menuju WBK/WBBM (Membangun Manusia dan Sistem)

Target   

target yang ingin dicapai dalam Area III ini adalah :

  1. Meningkatkan ketaatan terhadap Pengelolaan SDM di Lingkungan Pengadilan Negeri Praya Menuju WBK/WBBM.
  2. Meningkatkan Transparansi dana akuntabilitas pengelolaan SDM di Lingkungan Pengadilan Negeri Praya Menuju WBK/WBBM
  3. Meningkatkan Displin, Efektifitas dan Profesinalitas Sumber Daya manusia di Lingkungan Pengadilan Negeri Praya Menuju WBK/WBBM.

Upaya Yang Dilakukan

Untuk Mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen SDM di Pengadilan Negeri Praya dengan kegiatan sebagai berikut:

  1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai, sesuai ketentuan organisasi, Pengadilan Negeri Praya, berdasarkan hasil analisa kerja, telah membuat perencanaan kebutuhan pegawai dan memeta jabatan kebutuhan pegawai dengan mengusulkan kepada Mahkamah Agung sesuai dengan analisa beban kerja.
  2. Mutasi Internal, dalam melakukan pengembangan pegawai, Pengadilan Negeri Praya telah pula membuat pola mutasi internal dalam pengembangan karir pegawai untuk kemajuan instansi, maka dilakukan Rapat baperjakat dan dibahas tentang mutase internal di Lingkungan Pengadilan Negeri Praya.
  3. Pengembangan Pegawai berbasis kopetensi, Pengadilan Negeri Praya telah membuat Analisa Diklat dan kebijakan Bintek untuk Pengembangan kopetensi pegawai, kemudian untuk mendapatkan pegawai yang perlu diikutkan untuk pelatihan kepegawayan berikutnya, Pengadilan Negeri Praya juga mencari bibit dalam rangka pengembangan Instansi yang bersangkutan dimasa yang akan dating, namun sebelumnya dilakukan sosialisasi terhadap pegawai yang mempunyai minat dibidang kepegawaian ini dalam memantapkan pelaksanaan kinerja kepegawaian.
  4. Penetapan kinerja secara individu, sebelum Pembangunan Zona Integritas keperluankepegawaian itu dilakukan setahun sekali, namun setelah adanya Zona Integritas Pengisian SKP dilaksanakan setiap hari dengan tugas-tugas masing-masing dan ditanda tangani oleh atasannya.
  5. Sistem imformasi kepegawaian (Sikep), dalam hal ini Pengadilan Negeri Praya telah menerapkan aplikasi Sikep, hal ini diperlukan untuk mengetahui kelengkapan dari Pegawai yang bersangkuta
PENILAIAN Dokumen
A. PENGUNGKIT   
  I. PEMENUHAN  
    3. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur  
      i Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi  
        a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan Link Evidence
        b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan Link Evidence
        c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja Link Evidence
      ii Pola Mutasi Internal  
        a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan Link Evidence
        b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan Link Evidence
        c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja Link Evidence
      iii Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi  
        a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi Link Evidence
        b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai Link Evidence
        c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan Link Evidence
        d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya Link Evidence
        e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) Link Evidence
        f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja Link Evidence
      iv Penetapan Kinerja Individu  
        a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi Link Evidence
        b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya Link Evidence
        c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik Link Evidence
        d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward Link Evidence
      v Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai  
        a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan Link Evidence
      vi Sistem Informasi Kepegawaian  
        a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala Link Evidence
  II. REFORM (30)  
    3. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur  
      i Kinerja Individu  
        a. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya Link Evidence
      ii Assessment Pegawai  
        a. Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai Link Evidence
      iii Pelanggaran Disiplin Pegawai  
        a. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai Link Evidence
 
 
 
 
  • Hits: 92

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Role Model & AoC

IPAK

IKM

Layanan Disabilitas

Cek Sisa Panjar

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Peta e-Court

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya
Telp: 0370-654082
Fax: 0370-653143
Email : umum@pn-praya.go.id

Tautan Web

...............................................
...............................................
...............................................
...............................................
...............................................
...............................................

Tautan Aplikasi

...............................................
...............................................
...............................................
...............................................

Info Perkara PN