Dalam rangka mempersiapkan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2026, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan Bimbingan Teknis bagi Evaluator AKIP di Lingkungan Peradilan Umum pada tanggal 10 s.d. 12 Juni 2026. Kegiatan dibuka oleh langsung Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Endy Christian Mahardika, S.Akun., serta narasumber dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, yaitu Imam Purnomo, S.E., Ak. dan Apriyadi Romian Kardono, S.E., AK., M.Ak., CA. Bimtek dilakukan secara daring bagi para evaluator dari pengadilan tingkat banding dan secara luring bagi evaluator pada Ditjen Badilum. Pada sesi pertama diisi oleh narasumber dari KemenPANRB yang membahas secara garis besar mengenai proses evaluasi AKIP terutama bagi instansi pada level Mahkamah Agung, sedangkan sesi selanjutnya diisi oleh narasumber dari Bawas terkait evaluasi AKIP yang dilakukan terhadap level eselon I dan bagaimana pengadilan tingkat banding selaku evaluator terhadap AKIP bagi pengadilan tingkat pertama. Dengan adanya bimtek ini, diharapkan para evaluator bisa mendapatkan pemahaman yang sama, serta kompetensi yang setara dalam memberikan penilaian terhadap AKIP bagi satuan kerja di bawahnya.
Mataram (09/06/2026). Dalam rangka mengikuti Kejuaraan Nasional Tenis Beregu XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan di Kota … Selengkapnya →
Mataram (08/06/2026). Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Bapak Sutaji, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah empat orang Pegawai … Selengkapnya →
Terkait pelaksanaan pemeliharaan server pendukung layanan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum maka beberapa aplikasi belum dapat digunakan.
Aplikasi yang sedang dalam tahap perbaikan:
1. Pelaporan Elektronik, khususnya terkait pengambilan data dari SIPP;
2. Sistem Informasi Pembinaan Administrasi Peradilan Umum (SIPAPU);
3. Elektronik Surat Keterangan (ERATERANG).:
Data yang tidak update dikarenakan pengolahan data yang belum berjalan dengan normal:
Mataram, 1 Mei 2026. Mulai saat ini, terdapat perubahan jam layanan pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk memberikan pelayanan … Selengkapnya →
Mataram, 13 April 2026. Menindaklanjuti Pengumuman Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 69/DJU/PENG.OT1.6/III/2026 tentang Penilaian Kinerja pada Satuan Kerja … Selengkapnya →
Mataram, 10 April 2026. Mencermati Surat Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1564/BP/PW1.1.1/III/2026, tanggal 30 Maret 2026 , … Selengkapnya →
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.