By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Profil Agen Perubahan Pengadilan Negeri Praya

AGEN PERUBAHAN

 Download  SK Penunjukan Agen Perubahan Pengadilan Negeri Praya Tahun 2026

PROFIL AGEN PERUBAHAN
No. Nama Jabatan Golongan Program Kerja
1. MUHAMMAD DZAKI JOHANSYAH, S.H. Klerek - Analis Perkara Peradilan (Kepaniteraan Pidana) Penata Muda (III/a) Download
 
2. ISTIGHFAR SALMA SUMINAR, S.T. Teknisi Sarana dan Prasana (Sub Bagian Umum dan Keuangan) Penata Muda (III/a)
3. SIWI ARIFANNY, A.Md.A.B. Klerek - Dokumentalis Hukum (Kepaniteraan Pidana) Pengatur (II/c)

  • Hits: 1919

Tugas, Fungsi & Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Praya

Pengadilan Negeri Praya sebagaimana Pengadilan Negeri Lainnya mempunyai Tugas Pokok yaitu Menerima, Memeriksa dan Memutuskan Perkara yang masuk.

Sedangkan fungsinya adalah melakukan urusan administrasi kesekretariatan berupa urusan kepegawaian, keuangan dan tata laksana, disamping itu juga urusan administraasi kepaniteraan berupa urusan Kepaniteraan Perdata, Pidana dan Hukum, menyiapkan program dan evaluasi, serta melakukan hubungan masyarakat.

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri Praya pada umumnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan maupun petunjuk-petunjuk Pimpinan Mahkamah Agung RI.

Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Praya adalah Kabupaten Lombok Tengah yang memiliki luas + 1.208,39 km² dengan populasi sebesar 860.209 jiwa. Adapun batas administrasi kabupaten Lombok Tengah :

Utara       :    Gunung Rinjani (Kab. Lombok Barat dan Kab. Lombok Timur)

Barat       :    Kabupaten Lombok Barat

Timur      :    Kabupaten Lombok Timur

Selatan   :    Samudera Indonesia

Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan wilayah yuridiksi Pengadilan Negeri Praya terdiri dari 12 Kecamatan. Adapun 12 Kecamatan tersebut yaitu :

  • Kecamatan Praya
  • Kecamatan Praya Tengah
  • Kecamatan Praya Timur
  • Kecamatan Pujut
  • Kecamatan Jonggat
  • Kecamatan Praya Barat Daya
  • Kecamatan Praya Barat
  • Kecamatan Pringgarata
  • Kecamatan Janapria
  • Kecamatan Kopang
  • Kecamatan Batukliang
  • Kecamatan Batukliang Utara
  • Hits: 2726

Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Praya

  • Hits: 3201

Sejarah Pengadilan Negeri Praya

Sejak mulai berdirinya Negara Kesatuan R.I., maka Pulau Lombok termasuk Propinsi Sunda Kecil, kemudian berdasarkan Undang-Undang No.64 tahun 1958, maka pada tanggal 17 Desember 1958 diresmikan berdirinya Propinsi Nusa Tenggara Barat yang meliputi Lombok dan Sumbawa dengan ibukotanya Mataram. Pulau Lombok Sendiri dibagi menjadi 3 Kabupaten yaitu : Sumbawa Besar, Dompu, dan Bima yang diresmikan berdiri pada tanggal 17 April 1959.

Adapun sejarah Peradilan di Pulau Lombok sampai dengan berdirinya Pengadilan Negeri Praya dengan singkat dikemukakan sebagai berikut :

  • Raad Sasak di Praya dengan daerah Hukumnya Lombok Tengah yang berlaku bagi Golongan Bumi Putera, Perkara yang diadili adalah perkara Pidana dan Perdata, Ketuanya yang disebut KONTROLLER
  • Raad Kerta di Cakranegara (khusus untuk suku Bali) dengan Daerah hukumnya adalah daerah onder afdeling Lombok (sebuah daerah Lombok)
  • Landraad (untuk golongan Eropa dan Timur Asing) dengan Daerah hukumnya onder afdeling Lombok (sebuah daerah Lombok).

Pada zaman pendudukan Jepang sistim peradilan pada Zaman NICA dikembalikan pada sistim Peradilan Landraad. Pada tahun 1948 Landraad diubah menjadi Pengadilan Negeri yang tugasnya mengkoordinir putusan-putusan Raad Sasak Dan Raad Kerta diseluruh Lombok untuk dapat dikukuhkan. Dan sebagai realisasi dari Undang-undang No.1 tahun 1951 (Undang-undang darurat No.1 tahun 1951)  pada bulan Oktober 1953, maka seluruh Pengadilan Raad dan Pengadilan Negeri dihapuskan dan diganti dengan Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri Praya berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : JZB.1/4/10 tanggal 17 Oktober 1972 sebagai Pengadilan Negeri Klas II B yang meliputi daerah hukum Kabupaten Lombok Tengah dan diresmikan berdirinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar pada tanggal 12 Juni 1973.

  • Hits: 1968

popup1

  • Hits: 15810

Page 8 of 10

Berita Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Berita / Kegiatan

direktorat jenderal badan peradilan umum
  • Perisai Edisi 17 Bahas Keseimbangan Kebebasan, Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia

    Ditjen Badilum kembali menggelar Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (PERISAI), yang pada edisi ke 17 ini mengangkat tema “Kebebasan, Kebencian, dan Penegakan Hukum: Menemukan Keseimbangan dalam Perspektif HAM”, pada hari Senin, 31 Agustus 2026.

    Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Dr. Hasanudin, S.H. M.H. dalam pembukaan acara menyatakan tema Perisai 17 ini penting untuk dipelajari aparatur pengadilan, terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 240 KUHP.

    Pemateri pertama, Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, menyatakan penegakan norma larangan pencemaran nama baik sering bersinggungan erat dengan hak atas kebebasan berekspresi.

    Selanjutnya, Direktur Eksekutif LeIP Muhammad Tanziel Aziezi, menyampaikan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, keduanya merupakan wujud pelaksanaan konsep negara hukum dan rule of law.

    PERISAI Episode 17 ini diikuti pengadilan tinggi dan pengadilan negeri seluruh Indonesia, dan diharapkan memberi bekal bagi aparatur peradilan dalam menghadapi perkara-perkara terkait kebebasan berpendapat yang makin kompleks.

Berita Pengadilan Tinggi NTB

Berita – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengumuman Pengadilan Tinggi NTB

Pengumuman – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

PUBLIKASI SURVEI IKM & IPAK

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Call Center

Role Model & AoC

Layanan Disabilitas

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Cek Sisa Panjar

Peta e-Court

  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................

   SIPP
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  LPSE

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya Telp: 0370-654082 Fax: 0370-653143 Email : umum@pn-praya.go.id