Ditjen Badilum melaksanakan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang dihadiri para hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang, dan hakim dari pengadilan negeri di wilayah Sumatera Selatan. Bimbingan teknis yang digelar di kota Palembang pada 9-11 Juni 2026 ini dilaksanakan sebagai bentuk perhatian Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan perlindungan hukum kalangan rentan, terutama para perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto,, S.H., M.H., membuka kegiatan bimbingan teknis ini secara daring dari Jakarta. Para peserta juga mendapatkan arahan dari Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Hasanudin, S.H., M.H.dan Ketua PT Palembang Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum.
Guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH., M.A., Ph.D. menyampaikan materi “Perempuan berhadapan dengan hukum dalam perspektif akademisi”. Dari Mahkamah Agung RI, hadir Hakim Yustisial Kamar Pidana MA RI Dodik Setyo Wijayanto, SH, yang menyampaikan materi “Penerapan PERMA nomor 3 tahun 2017 dengan segala Perkembangan Permasalahan”. Selain itu para hakim juga menerima materi dari Rita Serena Kalibondo, SH., LL.M., Komisioner Komisi Kejaksaan RI (Purnabakti Komnas Perempuan).
Mataram (09/06/2026). Dalam rangka mengikuti Kejuaraan Nasional Tenis Beregu XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan di Kota … Selengkapnya →
Mataram (08/06/2026). Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Bapak Sutaji, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah empat orang Pegawai … Selengkapnya →
Mataram, 1 Mei 2026. Mulai saat ini, terdapat perubahan jam layanan pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk memberikan pelayanan … Selengkapnya →
Mataram, 13 April 2026. Menindaklanjuti Pengumuman Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 69/DJU/PENG.OT1.6/III/2026 tentang Penilaian Kinerja pada Satuan Kerja … Selengkapnya →
Mataram, 10 April 2026. Mencermati Surat Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1564/BP/PW1.1.1/III/2026, tanggal 30 Maret 2026 , … Selengkapnya →
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.