By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

PN Praya Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Melalui Sosialisasi Layanan Pengadilan di Desa Montong Terep

PN Praya Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Melalui Sosialisasi Layanan Pengadilan di Desa Montong Terep
Praya, 20 Mei 2026 - Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan peradilan serta mendekatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Praya melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan pengadilan yang bertempat di Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat setempat dan menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Praya dalam memberikan edukasi terkait berbagai layanan yang tersedia di lingkungan peradilan.
Sosialisasi disampaikan oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Praya, Bapak Ikhsan Suharyadi, S.Kom., S.H., yang memaparkan berbagai informasi mengenai layanan Pengadilan Negeri Praya, mulai dari prosedur pelayanan perkara, layanan informasi, hingga pemanfaatan layanan berbasis elektronik yang bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan peradilan.
Dalam penyampaiannya, beliau menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan kemudahan akses layanan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Praya dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Montong Terep dapat lebih memahami fungsi dan layanan yang tersedia di Pengadilan Negeri Praya, sehingga masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan hukum dan peradilan.
Pengadilan Negeri Praya terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang prima serta memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat sebagai wujud pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
@humasmahkamahagung
@pengadilantinggi_ntb
@ditjenbadilum
  • Hits: 11

Profile Panitera Pengganti SIMPLE

 

Nama

:

Tri Harijanto, SH

 

Pangkat/Gol. Ruang

:

Penata Tingkat I (III/d)

 

Jabatan

:

Panitera Pengganti

 

     

 

Nama

:

Lalu Saharuddin, SH

 

Pangkat/Gol. Ruang

:

Penata Tingkat I (III/d)

 

Jabatan

:

Panitera Pengganti

 

     

 

Nama

:

SRI RAEHAN, S.E.,S.H., M.H.

 

Pangkat/Gol. Ruang

:

Penata Tingkat I (III/d)

 

Jabatan

:

Panitera Pengganti

 

     

 

Nama

:

Neli Nailufah, S.H.

 

Pangkat/Gol. Ruang

:

Penata Tingkat I (III/d)

 

Jabatan

:

Panitera Pengganti

 

     

 

Nama

:

Anas Munjir Malik, SH

 

Pangkat/Gol. Ruang

:

Penata Tk. I (III/d)

 

Jabatan

:

Panitera Pengganti

 

     

Nama

:

TRI IRVIANI ARTINI, S.H.

 

Pangkat/Gol. Ruang

:

Penata Tingkat I (III/d)

 

Jabatan

:

Panitera Pengganti

 

     

Nama

:

M. Deni Supriyono, SH

 

Pangkat/Gol. Ruang

:

Penata (III/c)

 

Jabatan

:

Panitera Pengganti

 

     

Nama

:

R.B. Much. Alief Ardiya Wienata, S.H.

 

Pangkat/Gol. Ruang

:

Penata Muda Tingkat I (III/b)

 

Jabatan

:

Panitera Pengganti

 

     

Nama

:

Yohanes Dwi Bagus Fransi Putra, S.H.

 

Pangkat/Gol. Ruang

:

Penata (III/c)

 

Jabatan

:

Panitera Pengganti

 

     

Nama

:

LALU ARIAN HAPDI, S.H.

 

Pangkat/Gol. Ruang

:

Penata Muda (III/a)

 

Jabatan

:

Panitera Pengganti

 

     

Nama

:

Mumtahanan Restukarunia, SH

 

Pangkat/Gol. Ruang

:

Penata Muda Tingkat I (III/b)

 

Jabatan

:

Panitera Pengganti

 

     
  • Hits: 47

cek

  • Hits: 32

Mahkamah Agung

  1. Berita
  2. Pengumuan

Morbi tincidunt, dui sit amet facilisis feugiat, odio metus gravida ante, ut pharetra massa metus id nunc. Duis scelerisque molestie turpis. Sed fringilla, massa eget luctus malesuada, metus eros molestie lectus, ut tempus eros massa ut dolor. Aenean aliquet fringilla sem. Suspendisse sed ligula in ligula suscipit aliquam. Praesent in eros vestibulum mi adipiscing adipiscing. Morbi facilisis. Curabitur ornare consequat nunc. Aenean vel metus. Ut posuere viverra nulla. Aliquam erat volutpat. Pellentesque convallis. Maecenas feugiat, tellus pellentesque pretium posuere, felis lorem euismod felis, eu ornare leo nisi vel felis. Mauris consectetur tortor et purus.

  • Hits: 407

ZONA INTEGRITAS

AREA VI PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Tujuan :

  1. Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi dan pelayanan publik pada Pengadilan Negeri Praya  secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.
  2. Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Target :

Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik adalah :

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah dijangkau);
  2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan internasional;
  3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;
  4. Terwujudnya Pengadilan yang bersih dan bebas KKN;
  5. Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Upaya yang Dilakukan dalam Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

a. Standar Pelayanan

Mengacu pada kondisi :

  1. Pengadilan Negeri Praya telah memiliki Kebijakan Standar Pelayan
  2. Pengadilan Negeri Praya telah memaklumatkan Standar Pelayan
  3. Pengadilan Negeri Praya telah melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan

b. Budaya Pelayanan Prima

Mengacu pada kondisi :

  1. Pengadilan Negeri Praya telah memiliki kebijakan standar pelayan
  2. Pengadilan Negeri Praya telah memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai medi
  3. Pengadilan Negeri Praya telah memiliki system reward and punishment bagi pelaksanaan layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai stan
  4. Pengadilan Negeri Praya telah memiliki sarana pelayanan terpadu/ terintegrasi
  5. Pengadilan Negeri Praya telah melakukan inovasi pelayanan

c. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan

    Mengacu pada kondisi :

  1. Pengadilan Negeri Praya telah melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.
  2. Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka
  3. Pengadilan Negeri Praya telah melakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat
PENILAIAN Dokumen
A. PENGUNGKIT   
  I. PEMENUHAN  
    6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik  
      i Standar Pelayanan  
        a. Terdapat kebijakan standar pelayanan Link Evidence
        b.Standar pelayanan telah dimaklumatkan Link Evidence
        c. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan Link Evidence
        d. telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan Link Evidence
      ii Budaya Pelayanan Prima  
        a. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima Link Evidence
        b. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media Link Evidence
        c. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan Link Evidence
        d. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar Link Evidence
        e. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi Link Evidence
        f. Terdapat inovasi pelayanan Link Evidence
      iii Pengelolaan Pengaduan  
        a. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! Link Evidence
        b. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan Link Evidence
        c. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi Link Evidence
      iv Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan  
        a. Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Link Evidence
        b. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka Link Evidence
        c. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat Link Evidence
      v Pemanfaatan Teknologi Informasi  
        a. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan Link Evidence
        b. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi Link Evidence
        c. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus Link Evidence
  II. REFORM (30)  
    6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik  
      i Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik  
        a. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada: Link Evidence
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Kecepatan Waktu Penyelesaian
4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis
5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana/Web
7. Perilaku Pelaksana/Web
8. Kualitas Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
        b. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah: Link Evidence
1. Waktu lebih cepat
2. Pelayanan Publik yang terpadu
3. Alur lebih pendek/singkat
4 Terintegrasi dengan aplikasi
      ii Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi  
        Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab Link Evidence
   
 
 
  • Hits: 499

Page 1 of 10

Berita Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Berita / Kegiatan

direktorat jenderal badan peradilan umum
  • Ditjen Badilum Gandeng Suara BSDK dan MARI News, Diskusikan Rancangan Standarisasi Media Peradilan

    Media informas saat inii menjadi hal yang tak bisa diabaikan dalam membentuk citra dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi. Hal ini mendorong lahirnya berbagai media di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai kanal yang mendistribusikan informasi kepada masyarakat. Namun, hal ini juga melahirkan kendala baru, seperti perbedaan gaya dalam pemberitaan, jalur distribusi yang beragam, dan kendala teknis lainnya seperti perizinan peliputan. Menyadari hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menginisiasi diskusi bersama dengan media peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung, yaitu MARI News dan Suara BSDK untuk membahas permasalahan tersebut dalam Focus Group Discussion yang merupakan bagian dari kegiatan Workshop dan Koordinasi Media Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang berlangsung tanggal 24 Juni s.d. 26 Juni 2026 di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Megamendung, Bogor. Kegiatan ini dimulai dengan laporan kegiatan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., dilanjutkan dengan pembukaan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang diwakili Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Hasanudin, S.H., M.H.

    Pada sesi diskusi bersama ini, perwakilan dari media Ditjen Badilum, yang terdiri dari Tim Dandapala Digital, Tim Podcast Ditjen Badilum (PODIUM), Tim Medsos, serta Tim Website Ditjen Badilum duduk bersama dengan perwakilan dari MARI News dan Suara BSDK membahas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh media peradilan saat ini, serta menyeragamkan persepsi terkait media peradilan. Hasil dari diskusi ini di antaranya terkait pembentukan sarana komunikasi dan berbagi dokumentasi internal seluruh media di bawah Mahkamah Agung, perizinan khusus bagi media internal di bawah Mahkamah Agung, dan rancangan awal terkait standarisasi pemberitaan bagi media di lingkungan Mahkamah Agung. Diharapkan konsensus dalam diskusi ini dapat disampaikan kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk selanjutnya disahkan menjadi peraturan yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh media informasi di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Berita Pengadilan Tinggi NTB

Berita – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengumuman Pengadilan Tinggi NTB

Pengumuman – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

PUBLIKASI SURVEI IKM & IPAK

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Call Center

Role Model & AoC

Layanan Disabilitas

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Cek Sisa Panjar

Peta e-Court

  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................

   SIPP
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  LPSE

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya Telp: 0370-654082 Fax: 0370-653143 Email : umum@pn-praya.go.id