By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

OPENING MEETING PELAKSANAAN ASESMEN AMPUH PADA PENGADILAN NEGERI PRAYA KELAS I B OLEH TIM ASESMEN PENGADILAN TINGGI NTB TAHUN 2025

OPENING MEETING PELAKSANAAN ASESMEN AMPUH PADA PENGADILAN NEGERI PRAYA KELAS I B OLEH TIM ASESMEN PENGADILAN TINGGI NTB TAHUN 2025

Praya, 20 Mei 2025

Pengadilan Negeri Praya mengikuti Kegiatan Asesmen sertifikAsi Mutu Peradilan Ungggul dan Tangguh (AMPUH) yang dilaksanakan oleh Tim Asesmen sertifikAsi Mutu Peradilan Ungggul dan Tangguh (AMPUH) dari Pengadilan Tinggi NTB sesuai dengan Surat Tugas Nomor 108/KPT.W25-U/KP7.1/V/2025 Tanggal 8 Mei 2025 perihal penunjukan Tim Pelaksanaan Pengawasan dan Assessment Sertifikasi Mutu.

Adapun Tim Pengawasan terdiri atas :

  1. Dr. ANNE RUSIANA, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi)
  2. AHMAD YASIN, S.H., M.H. (Hakim Tinggi)
  3. AZHAR, S.H., (Plt. Panitera Muda Hukum)
  4. ICHWAN SETIAWAN, S.T. (Kasubag Rencana Program dan Anggaran)

Kegiatan dimulai dengan Pembukaan Pertemuan Asesmen sertifikAsi Mutu Peradilan Ungggul dan Tangguh (AMPUH) yang dilaksanakan di Ruang Sidang atas Pengadilan Negeri Praya.

Dan dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi checklist AMPUH dimulai dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Bagian Kepaniteraan, dan kesekretariatan.

Berita Selengkapnya KLIK DISINI

@humasmahkamahagung

@pengadilantinggi_ntb

@ditjenbadilum

#pnpraya

#asnberakhlak

#banggamelayanibangsa

 

  • Hits: 16

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Role Model & AoC

IPAK

IKM

Layanan Disabilitas

Cek Sisa Panjar

Prodeo

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Peta e-Court

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya
Telp: 0370-654082
Fax: 0370-653143
Email : umum@pn-praya.go.id

Tautan Web

...............................................
...............................................
...............................................
...............................................

Tautan Aplikasi

...............................................
...............................................
...............................................
...............................................

Info Perkara PN