By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

PERMA NO.1 Tahun 2014 : Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

SE Dirjen Badilum No. 1 Tahun 2022 : Tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (PRODEO)

SE Dirjen Badilum No. 3 Tahun 2020 : Tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Praya, terdiri dari:

  1. Layanan Pembebasan Biaya Perkara;
  2. Penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri.

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara:

Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, bahwa:

(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.

(2) Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban, dengan melampirkan :

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu; atau
  3. Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Apabila anda berminat dan memenuhi syarat untuk mengajukan perkara secara Prodeo data mengajukan pendataan diri anda melalui Aplikasi Pro-AKTIF (Prodeo Aktif) Pengadilan Negeri Perkara pada link berikut

  • Hits: 1211

Ringkasan Daftar Asset dan Inventaris

Berikut Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris Pengadilan Negeri Praya

Download filenya disini

  • Hits: 656

Laporan Tahunan

LAPORAN TAHUNAN

PENGADILAN NEGERI PRAYA


Tahun 2015

 

Tahun 2016

 

Tahun 2017

 

Tahun 2018

 

Tahun 2019

 

 

 

 

Tahun 2020

 

 Tahun 2021

 

Tahun 2022

 

 Tahun 2023

 

 Tahun 2024

 

 

       
  • Hits: 657

Laporan Keuangan

Berikut adalah data Laporan Keuangan pada Pengadilan Negeri Praya :

No. Tahun Periode DIPA 01 DIPA 03
1 2021 Semester 2  Klik Disini Klik Disini
2 2022 Semester 1  Klik Disini Klik Disini
3 2022 Semester 2  Klik Disini Klik Disini
4 2023 Semester 1  Klik Disini Klik Disini
5 2023 Semester 2  Klik Disini Klik Disini
6 2024 Semester 1  Klik Disini Klik Disini
2024 Semester 2  Klik Disini Klik Disini
2025 Semester 1  Klik Disini Klik Disini
       

  • Hits: 634

LHKPN dan LHKASN

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DAN

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

 lhkpn  siharka

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaporan harta kekayaan berdasarkan :

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Sesuai ketentuan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN, pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecuali bagi pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diantaranya meliputi :

  1. Pejabat Eselon II/ Kepala SKPD;
  2. Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit/ BLUD;
  3. Camat;
  4. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
  5. Lurah; dan
  6. Auditor/ P2UPD;
  7. Pejabat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah LHKPN /LHKASN personil Pengadilan Negeri Praya :

---------------------------------------------------------------------------------

Download LHKPN 2024 DISINI

---------------------------------------------------------------------------------

Download LHKASN 2024 DISINI

---------------------------------------------------------------------------------

Download LHKPN 2023 DISINI

---------------------------------------------------------------------------------

Download LHKASN 2023 DISINI

---------------------------------------------------------------------------------

Download LHKASN 2022 DISINI

---------------------------------------------------------------------------------

Download LHKPN 2022 DISINI

--------------------------------------------------------------------------------- 

Download LHKASN 2021 DISINI

---------------------------------------------------------------------------------

Download LHKPN 2021 DISINI

--------------------------------------------------------------------------------- 

Download LHKASN/LHKPN 2020 DISINI

---------------------------------------------------------------------------------

  • Hits: 722

Page 5 of 9

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Role Model & AoC

IPAK

Layanan Disabilitas

IKM

Cek Sisa Panjar

Prodeo

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Peta e-Court

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya
Telp: 0370-654082
Fax: 0370-653143
Email : umum@pn-praya.go.id

Tautan Web

...............................................
...............................................
...............................................
...............................................
...............................................
...............................................
...............................................

Tautan Aplikasi

...............................................
...............................................
...............................................
...............................................

Info Perkara PN