LHKPN dan LHKASN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DAN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
![]() |
![]() |
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaporan harta kekayaan berdasarkan :
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Sesuai ketentuan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN, pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecuali bagi pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diantaranya meliputi :
- Pejabat Eselon II/ Kepala SKPD;
- Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit/ BLUD;
- Camat;
- Kepala Unit Pelaksana Teknis;
- Lurah; dan
- Auditor/ P2UPD;
- Pejabat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah LHKPN /LHKASN personil Pengadilan Negeri Praya :
---------------------------------------------------------------------------------
Download LHKPN 2024 DISINI
---------------------------------------------------------------------------------
Download LHKASN 2024 DISINI
---------------------------------------------------------------------------------
Download LHKPN 2023 DISINI
---------------------------------------------------------------------------------
Download LHKASN 2023 DISINI
---------------------------------------------------------------------------------
Download LHKASN 2022 DISINI
---------------------------------------------------------------------------------
Download LHKPN 2022 DISINI
---------------------------------------------------------------------------------
Download LHKASN 2021 DISINI
---------------------------------------------------------------------------------
Download LHKPN 2021 DISINI
---------------------------------------------------------------------------------
Download LHKASN/LHKPN 2020 DISINI
---------------------------------------------------------------------------------
- Hits: 439
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat
Berikut adalah data laporan hasil Survei Kepuasan Masyarakat Pada Pengadilan Negeri Praya :
No | Tahun | Periode | Download |
1 | 2017 |
April 2017 | Klik |
2 | 2018 | April 2018 | Klik |
3 | 2018 | Oktober 2018 | Klik |
4 | 2019 | April 2019 | Klik |
5 | 2019 | Oktober 2019 | Klik |
6 | 2020 | April 2020 | Klik |
7 | 2020 | Oktober 2020 | Klik |
8 | 2021 | April 2021 | Klik |
9 | 2021 | Juli 2021 | Klik |
10 | 2021 | Oktober 2021 | Klik |
11 | 2021 | Desember 2021 | Klik |
12 | 2022 | Maret 2022 | Klik |
13 | 2022 | Juni 2022 | Klik |
14 | 2022 | September 2022 | Klik |
15 | 2022 | Desember 2022 | Klik |
16 | 2023 | Maret 2023 | Klik |
17 | 2023 | Juni 2023 | Klik |
18 | 2023 | September 2023 | Klik |
19 | 2023 | Desember 2023 | Klik |
20 | 2024 | Maret 2024 | Klik |
21 | 2024 | Juni 2024 | Klik |
22 | 2024 | September 2024 | Klik |
23 | 2025 | Desember 2024 | Klik |
- Hits: 381
Laporan Survei Persepsi Anti Korupsi
LAPORAN SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI PENGADILAN NEGERI PRAYA
NO | TAHUN | PERIODE | DOWNLOAD |
1 | 2019 | APRIL 2019 | KLIK DISINI |
2 | 2019 | OKTOBER 2019 | KLIK DISINI |
3 | 2020 | APRIL 2020 | KLIK DISINI |
4 | 2020 | OKTOBER 2020 | KLIK DISINI |
5 | 2021 | APRIL 2021 | KLIK DISINI |
6 | 2021 | JULI 2021 | KLIK DISINI |
7 | 2021 | OKTOBER 2021 | KLIK DISINI |
8 | 2021 | DESEMBER 2021 | KLIK DISINI |
9 | 2022 | MARET 2022 | KLIK DISINI |
10 | 2022 | JUNI 2022 | KLIK DISINI |
11 | 2022 | SEPTEMBER 2022 | KLIK DISINI |
12 | 2022 | DESEMBER 2022 | KLIK DISINI |
13 | 2023 | MARET 2023 | KLIK DISINI |
14 | 2023 | JUNI 2023 | KLIK DISINI |
15 | 2023 | SEPTEMBER 2023 | KLIK DISINI |
16 | 2023 | DESEMBER 2023 | KLIK DISINI |
17 | 2024 | MARET 2024 | KLIK DISINI |
18 | 2024 | JUNI 2024 | KLIK DISINI |
19 | 2024 | SEPTEMBER 2024 | KLIK DISINI |
20 | 2024 | DESEMBER 2024 | KLIK DISINI |
- Hits: 412
More Articles …
Page 5 of 8