By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Sejarah Pengadilan Negeri Praya

Sejak mulai berdirinya Negara Kesatuan R.I., maka Pulau Lombok termasuk Propinsi Sunda Kecil, kemudian berdasarkan Undang-Undang No.64 tahun 1958, maka pada tanggal 17 Desember 1958 diresmikan berdirinya Propinsi Nusa Tenggara Barat yang meliputi Lombok dan Sumbawa dengan ibukotanya Mataram. Pulau Lombok Sendiri dibagi menjadi 3 Kabupaten yaitu : Sumbawa Besar, Dompu, dan Bima yang diresmikan berdiri pada tanggal 17 April 1959.

Adapun sejarah Peradilan di Pulau Lombok sampai dengan berdirinya Pengadilan Negeri Praya dengan singkat dikemukakan sebagai berikut :

  • Raad Sasak di Praya dengan daerah Hukumnya Lombok Tengah yang berlaku bagi Golongan Bumi Putera, Perkara yang diadili adalah perkara Pidana dan Perdata, Ketuanya yang disebut KONTROLLER
  • Raad Kerta di Cakranegara (khusus untuk suku Bali) dengan Daerah hukumnya adalah daerah onder afdeling Lombok (sebuah daerah Lombok)
  • Landraad (untuk golongan Eropa dan Timur Asing) dengan Daerah hukumnya onder afdeling Lombok (sebuah daerah Lombok).

Pada zaman pendudukan Jepang sistim peradilan pada Zaman NICA dikembalikan pada sistim Peradilan Landraad. Pada tahun 1948 Landraad diubah menjadi Pengadilan Negeri yang tugasnya mengkoordinir putusan-putusan Raad Sasak Dan Raad Kerta diseluruh Lombok untuk dapat dikukuhkan. Dan sebagai realisasi dari Undang-undang No.1 tahun 1951 (Undang-undang darurat No.1 tahun 1951)  pada bulan Oktober 1953, maka seluruh Pengadilan Raad dan Pengadilan Negeri dihapuskan dan diganti dengan Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri Praya berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : JZB.1/4/10 tanggal 17 Oktober 1972 sebagai Pengadilan Negeri Klas II B yang meliputi daerah hukum Kabupaten Lombok Tengah dan diresmikan berdirinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar pada tanggal 12 Juni 1973.

  • Hits: 999

popup1

  • Hits: 6758

Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Pengadilan Negeri Praya

Download  Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Download  SOP pelayanan PTSP bagi penyandang disabilitas

Download  SOP Pengaduan Penyandang Disabilitas

SOSIALISASI DAN PELATIHAN PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Guna meningkatan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, Pengadilan Negeri Praya telah mengadakan sosialisasi dan bimtek kepada Aparatur Pengadilan Negeri Praya terutama kepada petugas PTSP dan Satuan Pengamanan Pengadilan Negeri Praya bekerja sama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Lombok Tengah.

Bimtek Pengenalan Bahasa Isyarat Dasar Bagi Petugas PTSP dan Satuan Pengamanan Pengadilan Negeri Praya yang bekerjasama dengan SLB Negeri 1 Lombok Tengah. (Praya, 16 Mei 2025) Berita Selengkapnya KLIK DISINI
 
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Praya dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Lombok Tengah yang meliputi kerjasana bidang penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas berupa pendampingan, pelatihan dan juru bahasa isyarat di Pengadilan Negeri Praya. (Praya, 30 Oktober 2024) Berita Selengkapnya KLIK DISINI
 
Bimtek Pengenalan Bahasa Isyarat Dasar Bagi Petugas PTSP dan Satuan Pengamanan Pengadilan Negeri Praya yang bekerjasama dengan SLB Negeri 1 Lombok Tengah. (Praya, 9 September 2022) Berita Selengkapnya KLIK DISINI
 
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Praya dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Lombok Tengah yang meliputi kerjasana bidang penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas berupa pendampingan, pelatihan dan juru bahasa isyarat di Pengadilan Negeri Praya. (Praya, 5 September 2022) Berita Selengkapnya KLIK DISINI

 

 

Sosialisasi Layanan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Umum khususnya di Pengadilan Negeri Praya oleh Ketua Pengadilan Negeri Praya Ibu. A. A. AYU MERTA DEWI, S.H., M.H. (Praya, 26 Agustus 2022) Berita Selengkapnya KLIK DISINI
  • Hits: 1109

Sisa Panjar

Sisa Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Negeri Paya

  • Hits: 589

Sarana dan Prasarana Disabilitas

SARANA DAN PRASARANA DISABILITAS PADA PENGADILAN NEGERI PRAYA

Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri bahwa sejalan dengan salah satu nilai Mahkamah Agung RI yaitu perlakukan sama di hadapan hukum, seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas, yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di Pengadilan.

Pengadilan Negeri Praya telah meningkatkan pelayanan masyarakat dengan mengedepankan fasilitas pelayanan disabilitas untuk memberikan akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan dan setiap orang yang termasuk dalam kelompok masyarakat rentan berhak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih, berkaitan dengan kekhususannya.

Pengadilan Negeri Praya menyediakan fasilitas untuk pengunjung / pihak penyandang disabilitas dan dIharapkan untuk dimanfaatkan secara maksimal oleh para pengunjung. Adapun fasilitas yang disediakan antara lain:

SARANA DAN PRASARANA DISABILITAS

1. 

Guiding Block

 

 

 

2.

Drop Zone dan Lahan Parkir 

 

 

 

 

 

 3.

 Bidang Landai yang dilengkapi handrail  

 

 

 

4.

Kartu Prioritas dan Tempat Duduk Prioritas  

 

5.

Kursi Roda dan Alat Bantu Jalan

 

 

 

 

 

6.

Toilet Khusus Disabilitas yang dilengkapi dengan Panic Button

 

 

MEDIA INFORMASI UNTUK DISABILITAS

1. 

Form Penilaian Personal  

 

2.

Media Informasi yang dilengkapi dengan Bahasa Isyarat

 

 3.

 Media Informasi yang dicetak dalam Huruf Braille

 

4.

Website Pengadilan Negeri Praya dilengkapi dengan Accessibility Menu dan Screen Reader

 

5.

Pojok Disabilitas disediakan Komputer yang dilengkapi dengan screen reader dan Audio Book

 

 

SK Pojok Pelayanan Disabilitas & Eraterang Download DISINI

FASILITAS UNTUK KELOMPOK RENTAN

1. 

Ruang Laktasi

 

 

 

 

2.

Ruang Tunggu Ramah Anak

 

 

 

3.

 Alat Bantu Dengar untuk Lansia

 

 

 


 

 

  • Hits: 1788

Page 7 of 9

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Role Model & AoC

IPAK

Layanan Disabilitas

IKM

Cek Sisa Panjar

Prodeo

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Peta e-Court

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya
Telp: 0370-654082
Fax: 0370-653143
Email : umum@pn-praya.go.id

Tautan Web

...............................................
...............................................
...............................................
...............................................
...............................................
...............................................
...............................................

Tautan Aplikasi

...............................................
...............................................
...............................................
...............................................

Info Perkara PN