By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

PENGADILAN NEGERI PRAYA LAKSANAKAN KONSTATERING PERKARA PERDATA NOMOR 3/Pdt.Eks/2026/PN Pya Jo 89/Pdt.G/PN Pya DI DESA TERATAK

PENGADILAN NEGERI PRAYA LAKSANAKAN KONSTATERING PERKARA PERDATA NOMOR 3/Pdt.Eks/2026/PN Pya Jo 89/Pdt.G/PN Pya DI DESA TERATAK
Praya, 20 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Praya melaksanakan kegiatan Konstatering dalam perkara perdata Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Pya Jo 89/Pdt.G/PN Praya yang berlokasi di Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.
Konstatering merupakan salah satu tahapan dalam proses pelaksanaan eksekusi yang bertujuan untuk mencocokkan objek sengketa sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan letak, batas, luas, serta kondisi objek yang akan dieksekusi sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan konstatering dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Praya, Bapak I Wayan Budhi Harsana, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Praya, Bapak Khuluqin Azim, S.H., serta Bapak Sarajudin, S.H. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek perkara guna memastikan kesesuaian antara data yang tercantum dalam dokumen perkara dengan kondisi riil di lokasi. Kegiatan ini juga dilaksanakan dengan memperhatikan tertib administrasi serta menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Melalui pelaksanaan konstatering ini, Pengadilan Negeri Praya menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap tahapan proses peradilan secara profesional, transparan, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diharapkan seluruh proses pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan tertib serta memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak yang berperkara.

Berita Selengkapnya KLIK DISINI

  • Hits: 79

Berita Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Berita / Kegiatan

direktorat jenderal badan peradilan umum
  • Pilih Kandidat Terbaik, Ditjen Badilum Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus dan IA

    Ditjen Badilum memanggil 76 (tujuh puluh enam) hakim untuk ikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA dan Kelas IA Khusus, di Jakarta pada 10-12 Agustus 2026.

    Para calon pimpinan pengadilan negeri ini diuji langsung oleh para pimpinan Mahkamah Agung RI dan Ditjen Badilum, untuk memastikan kompetensi dan integritas mereka. Uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan pengadilan negeri dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI (WKMA) Bidang Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum. turut memberi pengarahan kepada para peserta kegiatan uji kelayakan dan kepatutan, didampingi para ketua kamar Mahkamah Agung RI.

    Materi uji kelayakan ini adalah Visi, Misi, Wawasan dan Integritas; Kemampuan teknis hukum; Administrasi dan Layanan Peradilan; Manajerial dan Kepemimpinan; dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH).

    Dari para hakim yang mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA dan Kelas IA Khusus, sebanyak 48 (empat puluh delapan) peserta dinyatakan lulus. Hasil uji kelayakan dan kepatutan ini dapat dilihat di https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/pengumuman-surat-dinas/5376-hasilfita26.html

Berita Pengadilan Tinggi NTB

Berita – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengumuman Pengadilan Tinggi NTB

Pengumuman – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

PUBLIKASI SURVEI IKM & IPAK

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Call Center

Role Model & AoC

Layanan Disabilitas

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Cek Sisa Panjar

Peta e-Court

  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................

   SIPP
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  LPSE

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya Telp: 0370-654082 Fax: 0370-653143 Email : umum@pn-praya.go.id